MOJOKERTO, Beritalima.com- Salah satu program pemerintahan di bawah kepimpinan Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin adalah Masyarakat Indonesia yang memiliki tanah harus memiliki sertifikan, untuk mewujudkan itu pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang menelurkan program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat dengan biaya yang sangat murah
Namun, program pemerintah tersebut di sinyalir menjadi ajang empuk Pungutan Liar (Pungli) oleh panitia yang telah konspirasi dengan Kepala Desa guna meraup keuntungan pribadi atau golongan untuk memperkaya diri, Seperti yang terjadi di desa Kepuharum, kecamatan Kutorejo, Mojokerto, Masyarakat yang ingin mendaftar untuk ikut PTSL di desa tersebut kenai biaya sebesar Rp. 600 ribu per bidang. Itu sangat bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri PDTT) dengan Nomer 25/SKB/V / 2017; Nomer 590-31674 tahun 2017. Nomer 34 tahun 2017. Tentang pembiayaan persiapan program PTSL.
Diktum ke Tujuh, poin Lima. Dalam SKB tersebut, menjelaskan besaran biaya yang diperuntukan persiapan pelaksanaan program PTSL untuk katagori V untuk (Wilayah Jawa dan Bali) desa yang mendapat program PTSL hanya boleh memunggut sebesar Rp. 150 ribu tidak boleh lebih.
Puguh Setiawan Kordinator LSM Indonesia Coroption Nasional (ICON) Jawa Timur menilai bahwa itu adalah pola Pungutan Liar (Pungli) yang di gunakan oleh Kepala Desa dengan panitia PTSL desa Kepuh Arum yang telah kerjasama untuk mencari keuntungan bersama guna memperkaya diri
” Saya menduga dalam program PTSL di desa Kepuh Arum telah terjadi konspirasi untuk mencari keuntungan bersama, dan ini tidak bisa di biarkan karena masyarakat yang menjadi korbanya” ujar Puguh Setiawan
Lebih lanjut Puguh menambahkan, dalam penentuan tarif PTSL di desa Kepuharum sebesar Rp.600 ribu tanpa ada dasar hukum yang kuat dan tanpa ada Sosialisasi tentang aturan PTSL yang sesungguhnya
” Padahal pemerintah dalam menentukan biaya PTSL untuk Wilayah Jawa dan Bali Rp.150 sudah mencakup semuanya, mulai penyiapan dokumen di desa, pengadaan patok dan materai serta honor operasional panitia desa selama kegiatan persiapan (pendaftaran PTSL) di desa” tambahnya
Ia juga menambahkan dari temuan tersebut, dalam Proyek PTSL di desa Kepuh Arum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yaitu penyalahgunaan wewenang serta memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Sementara itu Nur Rohman Kepala Desa Kepuh Arum ketika di komfirmasi via telpon mengatakan bahwa jumlah pemohon yang masuk Verifikasi di BPN saat ini baru 150 orang dan PTSL di desa Kepuh Arum sesuai dengan prosedur
” lebih jelasnya njenengan langsung ke Ketua Panitia saja pak Khosim,” ujar Kades Kepuh Arum Via Telpon
Di sisi lain ada keterangan berbeda antara Kepala Desa dengan Ketua Panitia PTLS desa Kepuh Arum Khosim. Ketua Panitia Khosim mengatakan sejuah ini, pendaftar PTSL di desa Kepuh Arum yang sudah verifikasi di BPN Mojokerto sudah 800 orang
Untuk biaya atas kesepakatan dengan pemohon di tentukan sebesar Rp.600 ribu, Ketika di singgung dasar hukum penentuan biaya PTSL di desa Kepuh Arum.
” Ya dasar hukumnya ya itu kesepakatan warga pak,” kata Khosim
Ia juga menambahkan bahwa PTSL di desa Kepuh Arum pak Kades tidak ikut cawe-cawe dalam program PTSL di desa Kepuh Arum,
” Pak Kades ngak ikut terlibat dalam program PTSL di desa Kepuh Arum, ini murni panitia yang mengerjakan,” terang Khosim via telpon. (Kar)