BANYUWANGI, beritalima.com – Lagi gencar – gencarnya berita terkait Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap ( PTSL ) yang di duga menuai bermasalah, kali ini muncul lagi masalah baru terkait hal yang sama di Desa Songgon Kecamatan Songgon Kabupaten Banyuwangi.
Program PTSL di Desa Songgon Tahun 2017, yang sudah usai pemberkasannya ternyata menyisakan masalah dan mengundang pertanyaan besar. Menurut sumber info yang minta dirahasiakan identitasnya yang notabene adalah peserta PTSL. Bercerita bahwa ada yang dikenakan biaya lebih dari kesepakatan
Sementara terpantau oleh media baru – baru ini ada Surat Keputusan Bersama ( SKB ) untuk Jawa – Bali ditetapkan biaya hanya Rp. 150.000 per bidang. Kalau memang Desa Songgon ikut PTSL sebelum adanya SKB, namun besaran biaya yang ternyata dibayar oleh pemohon ada yang melebihi dari kesepakatan, hal tersebut patut juga dipertanyakan, karena jauh melambung lebih tinggi dari kesepakatan Rp. 205. 000 sebagaimana diceritakan warga sebelumnya.
Terkait hal tersebut sepertinya ada salah satu lembaga Lsm yang menyoroti PTSL di Desa Songgon tersebut
” warga menceritakan apa adanya kepada kami, karena ternyata mereka tanda tanya selama ini, katanya kesepakatan biaya Rp. 205.000 tapi kok ada yang ditarik lebih dari itu.” Ungkapnya
Sedangkan menurut kepala desa Songgon ketika di konfirmasi melalui selulernya menuturkan bahwa semua urusan PTSL sudah di serahkan ke panitia
“Urusan PTSL sudah kita serahkan pada panitia, dan kesepakatan biaya sebesar 205ribu itu berdasarkan rapat antara panitia dan peserta.” Singkat kades. (Abi)