SURABAYA, beritalima.com – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya. Dalam sengketa lahan Pasar Asem Payung, Jalan Gebang Lor 42, Kelurahan Gebang Putih, Kecamatan Sukolilo, majelis hakim secara tegas membatalkan Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kota Surabaya.
Melalui putusan Nomor 106/G/2025/PTUN.SBY yang diketok pada Selasa (13/1/2026), PTUN Surabaya mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Fachtuladim dkk, ahli waris almarhum H.M. Rowi Dahlan, sekaligus menolak semua eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi.
“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya,” demikian amar putusan sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Surabaya.
Tak tanggung-tanggung, majelis hakim juga membatalkan Sertipikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel. Gebang Putih tertanggal 16 Agustus 2023 berikut Surat Ukur Nomor 593/Gebang Putih/2023 tanggal 4 Agustus 2023 seluas 1.720 meter persegi atas nama Pemkot Surabaya.
Selain itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya II diperintahkan mencabut sertipikat tersebut, serta menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng.
Putusan PTUN ini langsung menyedot perhatian publik lantaran bertolak belakang dengan rangkaian putusan perdata sebelumnya. Dalam jalur perdata, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya justru menolak gugatan Fachtuladim dkk dan menyatakan Pemkot Surabaya sebagai pemilik sah lahan Pasar Asem Payung.
Bahkan, pada Kamis (22/5/2025), PN Surabaya telah memerintahkan eksekusi pengosongan lahan melalui penetapan Nomor 62/EKS/2024/PN.Sby tertanggal 6 Mei 2025. Eksekusi itu merujuk pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari PN Surabaya, PT Surabaya, hingga Mahkamah Agung.
Kontradiksi dua putusan pengadilan ini menempatkan sengketa Pasar Asem Payung pada situasi hukum yang kian kompleks.
Dikonfirmasi terkait putusan PTUN tersebut, kuasa hukum Pemkot Surabaya, Setiyo Busono, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Sebaliknya, kuasa hukum para ahli waris, Mochamad Mas’ud, menyambut putusan PTUN dengan optimisme tinggi. Ia menilai majelis hakim telah menyingkap cacat administrasi serius dalam penerbitan sertipikat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya.
“PTUN Surabaya telah memberikan keadilan dengan membatalkan sertipikat hak pakai yang diterbitkan atas nama Pemkot Surabaya. Ini menegaskan adanya cacat administrasi dalam penerbitan objek sengketa,” ujar Mas’ud, Senin (19/1/2026).
Menurutnya, sejak awal gugatan memang disusun dengan landasan hukum yang kuat, terutama terkait warkah yang dijadikan dasar penerbitan sertipikat.
“Warkah itu dibuat oleh pemohon sekaligus tergugat intervensi. Secara prosedural, ini janggal dan bertentangan dengan PP Nomor 18 Tahun 2021,” tegasnya.
Mas’ud menambahkan, regulasi tersebut mengatur unsur-unsur wajib yang harus dipenuhi dalam penerbitan sertipikat hak pakai. Pelanggaran terhadap unsur itu, kata dia, menjadikan sertipikat cacat hukum.
“Bahkan saksi ahli dari pihak tergugat intervensi justru menguatkan dalil kami. Ini semakin menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tersebut bermasalah,” tandasnya.
Babak Baru Konflik Hukum
Putusan PTUN Surabaya ini diprediksi akan membuka babak baru konflik hukum antara ahli waris dan Pemkot Surabaya, terutama jika pihak tergugat menempuh upaya banding.
“Kalau nanti ada banding, kami berharap majelis hakim tetap objektif dan adil melihat fakta hukum yang sudah diputus PTUN,” ujar Mas’ud.
Ia menegaskan, perkara ini bukan sekadar sengketa biasa.
“Yang kami gugat adalah instansi negara, mulai dari Kantor Pertanahan Surabaya II hingga Pemkot Surabaya melalui BPKAD. Ini soal melawan praktik yang tidak benar,” pungkasnya. (Han)








