Puan: Pemerintah Harus Lindungi Data Warga Dari Kebocoran

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Ketua DPR RI, Puan Maharani mengingatkan pemerintah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melindungi data-data pribadi warga karena data pribadi harus mendapat perhatian khusus, apalagi program-program penanganan Pandemi Covid-19 banyak terintegrasi secara digital.

 

“Pengelolaan data-data milik rakyat tidak boleh main-main. Perlindungan data-data pribadi warga harus dilakukan secara optimal agar tidak terjadi kebocoran,” kata Puan di Jakarta, pekan ini.

 

Puan mendesak pemerintah melakukan berbahai upaya pencegahan kebocoran data masyarakat. Karena itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kementerian/lembaga terkait untuk memberikan tambahan keamanan menyangkut perlindungan data warga, termasuk aplikasi eHAC dan Peduli Lindungi.

 

“Kemajuan teknologi menjadi tantangan kita, sebab memang ada potensi kejahatan yang merugikan rakyat. Peran pemerintah selaku pemangku kebijakan diharapkan untuk melindungi masyarakat,” sebut dia.

Electronic Health Alert Card (
eHAC) merupakan kartu manual yang dikembangkan Kementerian Kesehatan secara digitalisasi. Aplikasi eHAC digunakan untuk masyarakat yang akan bepergian dengan transportasi umum, khususnya transportasi penerbangan.

 

Aplikasi itu berisi nama lengkap, tanggal lahir, foto, nomor KTP, paspor, hasil tes Covid-19, alamat, nomor telepon, nomor peserta rumah sakit, hingga pekerjaan pengguna. Namun, Kemenkes menyatakan aplikasi ini sudah tidak digunakan karena dokumen kesehatan pengguna transportasi udara sudah terintegrasi dengan PeduliLindungi.

 

Terlepas dari itu, Puan mengimbau Pemerintah tetap waspada. Sebab, potensi kebocoran data tetap bisa terjadi lewat platform yang menjadi mitra pemerintah sebelumnya dalam pengoperasionalan aplikasi eHAC.

“Seperti diamanatkan oleh konstitusi yang tercantum pada UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), data masyarakat harus terjamin keamanannya,” tegas Puan.

 

Selain itu, pemerintah juga diharapkan membuat infrastruktur dengan keamanan lebih terhadap aplikasi PeduliLindungi, yang kini dijadikan rujukan utama untuk menunjang aktivitas warga. Puan mengingatkan, data diri masyarakat terangkum jelas pada aplikasi tersebut.

 

“Perlu ada pendampingan juga dari pihak berwajib, termasuk Polri, untuk ikut memantau perlindungan data diri masyarakat. Jangan sampai akibat kebocoran data, keselamatan setiap rakyat dan keluarganya terancam,” ungkap mantan Menko PMK tersebut.

 

Dia menegaskan komitmen DPR RI menyangkut perlindungan data masyarakat. Di masa sidang ini, DPR RI tengah mengebut penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“Kami juga mengharapkan keseriusan pemerintah dalam proses pembahasan RUU PDP agar bisa segera disahkan sebagai jaminan perlindungan terhadap data-data milik rakyat,” demikian Puan Maharani. (akhir)

 

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait