SAMPANG, BeritaLima.com | Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Robatal semakin menuai tanda tanya. Bukan hanya karena lambatnya pengungkapan, tetapi juga akibat pernyataan berbeda yang disampaikan jajaran Polres Sampang, sehingga membuat publik bingung dan mempertanyakan keseriusan aparat.
Pada 12 Agustus 2025, Kapolres Sampang AKBP Hartono menyebut pihaknya telah mengamankan seorang perempuan yang dianggap memiliki keterkaitan informasi dengan kasus tersebut. Meski bukan korban yang sama, keberadaan perempuan itu disebut penting dalam penyelidikan.
“Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan seorang perempuan yang diduga memiliki keterkaitan informasi dengan kasus tersebut, meski bukan korban yang sama,” ujar AKBP Hartono kala itu.
Namun, pernyataan itu justru berbeda dengan klarifikasi Humas Polres Sampang. Plh Kasi Humas Polres, AKP Eko Puji Waluyo, menegaskan bahwa tidak ada perempuan yang diamankan, melainkan hanya dipanggil sebagai saksi.
“Waktu itu hanya dipanggil sebagai saksi. Jadi tidak ada orang yang diamankan,” kata AKP Eko, Rabu (17/9/2025). Ia bahkan menyebut identitas saksi perempuan itu, yakni Nabela (21), warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal.
Perbedaan informasi tersebut menimbulkan keraguan publik terhadap transparansi dan konsistensi kinerja Polres Sampang. Beberapa kalangan menilai, inkonsistensi pernyataan justru memperburuk citra kepolisian yang tengah mendapat sorotan tajam dalam menangani kasus pencabulan anak di bawah umur. (FA)






