SURABAYA – beritalima.com, Bos Cafe Santoso Woeng Chie Siu alias Santoso dituntut 5 bulan penjara, Senin (4/5/2018). Santoso dianggap terbukti melakukan penganiayaan.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu menilai bahwa dari keterangan saksi-saksi dipersidangan, Santoso dianggap terbukti menganiaya korbannya yaitu Samsul Arifin. “Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP,” ujarnya.
Atas dasar itulah, JPU Sri Rahayu akhirnya memohon agar majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara terhadap terdakwa. “Memohon agar majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan terhadap terdakwa Woeng Chie Siu alias Santoso,” katanya.
Usai tuntutan dibacakan, terdakwa langsung meminta agar majelis hakim yang diketuai Dede Suryaman memberikan keringanan hukuman kepadanya. “Ya saya minta keringanan hukuman,” kata terdakwa sembari cengengesan.
Selain itu, terdakwa juga menjelaskan bahwa dirinya mengahajar korban sebagai bentuk pembelaan terhadap anak buahnya. “Saya kan membela anak buah saya sendiri, anak buah saya perempuan,” terang terdakwa.
Perlu diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korbannya terjadi di Cafe Santoso di Jalan Kenjeran, Surabaya pada Desember 2017. Bahwa aksi penganiayaan itu terjadi berawal saat korban yang meminta sumbangan mengajukan proposal bantuan ke Cafe Santoso yang merupakan milik terdakwa.
Setelah proposal dibaca oleh istri terdakwa, ternyata ada kesalahan perihal alamat yang dituju. Dari situlah akhirnya terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban. Tak berhenti disitu, terdakwa kemudian menghajar korban sehingga menyebabkan luka. Atas perbuatannya terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP. (Han)