Lebih lanjut dikatakan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, DPD belum akan melaksanakan proses pergantian pimpinan dalam waktu dekat. “Karena masih berkabung. Untuk sementara ini DPD dipimpin oleh dua wakil, yakni saya dan Bu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas,” kata Farouk saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/9/2016).
Farouk menyatakan, ditangkapnya Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pukulan berat bagi DPD. Apalagi, ini pertama kalinya ada anggota DPD yang berstus tersangka kasus korupsi. Meski demikian, menurut Farouk, DPD tetap akan menjalani aturan yang berlaku terkait adanya anggota yang tertangkap karena korupsi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, tepatnya pada pasal 303 ayat 3, anggota DPD yang terbukti melakukan korupsi melalui putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap akan diberhentikan keanggotaannya.
Farouk menuturkan, untuk mengambil keputusan terkait status tersangka Irman, internal DPD akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan alat kelengkapan DPD. Salah satunya melalui rapat Badan Kehormatan DPD. Karena itu Farouk menyebut masih harus menunggu hasil keputusan rapat Badan Kehormatan DPD terkait status Irman saat ini, selaku alat kelengkapan yang berwenang akan hal itu.
“Pasti akan segera kami lakukan rapat untuk memikirkan pergantian Pak Irman. Tapi tidak sekarang karena kami masih berkabung dan tentu peristiwa ini sangat memukul kami,” tutur Farouk.
Irman terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016) dini hari. Irman pun diduga melobi Bulog agar rekomendasi impor gula diberikan kepada pengusaha yang memberinya sejumlah uang. dedy mulyadi