SURABAYA – beritalima.com, Eddi Tanuwijaya dijemput paksa oleh anggota Polda Jatim usai memberikan keterangan sebagai saksi pelapor atas kasus penipuan dan pemalsuan surat yang diregister di Pengadilan Negeri Surabaya No : 3140/Pid.B/2017/PN SBY tanggal 25 Oktober 2017 dengan terdakwa Hasan Aman Santoso.
Aksi penjemputan paksa itu dilakukan polisi lantaran Eddi telah dua kali mangkir saat dipanggil Polda Jatim untuk menjalankan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Usai memberikan keterangan Eddi tampak terburu-buru keluar dari gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Namun untungnya sebelum Eddi kabur, anggota Polda Jatim berhasil menyergapnya saat berada di depan pos satpam gedung PN Surabaya.
Eddi sendiri sempat menolak saat anggota Polda Jatim hendak membawanya. Namun polisi tetap tegas untuk membawa Eddi.
“Bapak gak saya tahan. Bapak hanya kami periksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan,” ucap salah satu anggota polisi kepada Eddi, Rabu (13/12/2017) sore.
Tak berkutik, akhirnya Eddi pasrah. Anggota Polda Jatim kemudian langsung memasukkan Eddi ke mobil untuk dibawa ke kantor Polda Jatim. Dalam kasus ini, Eddi dilaporkan balik oleh terdakwa Hasan Aman Santoso atas kasus penipuan.
Sebelumnya dalam kesaksiannya di persidangan, Eddi mengaku bahwa jual beli sistim oper kredit truk tracktor Head HINO SG 260 Nopol W-8960-UF. terjadi berawal saat dirinya dan terdakwa Hasan diperkenalkan oleh Agus Sulistyo. Dari perkenalan itu, akhirnya disepakati harga truk yang akan dibeli terdakwa sebesar Rp 520 juta.
“Saya diberi uang muka Rp 20 juta, 1 cek senilai 245 juta dan 2 lembar cek senilai 23 juta. Setelah Rp 245 juta cair, mobil diambil oleh karyawan terdakwa,” kata Eddi.
Namun setelah jatuh tempo dan hendak dicairkan, cek Rp 23 juta ternyata ditolak oleh pihak Bank BNI karena formal Cek tidak terpenuhi dimana tidak ada penyebutan tempat dan tanggal penariaan,
“Lalu dicoba lagi dicairkan di Bank BCA cabang G-Walk Citraland dan ditolak lagi dengan alasan dilaporkan hilang sesuai surat laporan kehilangan dari polsek Kenjeran,” kata Eddi kepada jaksa penuntut Siska Christin.
Usai sidang, Jeffry Nicolas Simatupang, kuasa hukum terdakwa Hasan menegaskan bahwa Eddi sebagai saksi pelapor tidak bisa membuktikan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan kleinnya.
“Yang ingin saya tekankan pelapor tidak sanggup membuktikan adanya penipuan. Karena ada itikad dari terdakwa untuk melakukan pelunasan,” ujarnya.
Selain itu menurutnya, truk yang dijual kepada terdakwa Eddi tanpa dilengkapi surat-surat seperti STNK, notice pajak mati, KIR mati.
“Pertanyaannya adalah bagaimana seseorang bisa membayar lunas jika surat-suratnya belum jelas,?” tegas Jeffry.
Jefrfry menambahkan, jika surat-surat truk tersebut semua lengkap maka terdakwa siap melakukan pembayaran ke PT Indomobil untuk melakukan pelunasan.
“Namun saat dikonfirmasi, saksi pelapor justru tidak menghendaki terjadinya pelunasan,” pungkas Jeffry kepada awak media. (Han)