JAKARTA,beritaLima.con || – Puluhan anggota Komite Tenaga Konsil Indonesia (KTKI), mengadukan Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin, ke Komite III DPD RI. Aduan tersebut, lantaran adanya dugaan mal administrasi yang sengaja dilakukan diduga secara berkelompok oleh Menkes dan kroni-kroninya.
” Kami komitmen menyelesaikan masalah dengan mitra. Teman-teman tidak usah kuatir, DPD bisa menjadi rumah tempat bapak ibu menyampaikan aspirasi.Kami akan bersama-sama membutuhkan dan mengharapkan, rumah rakyat ini sebagai tempat yang benar untuk menyampaikan aspirasi. Agenda sidang berikut, kita panggil pihak-pihak terkait, terkait dengan kasus ini. Jadi, jadwalnya pada masa sidang berikutnya kita panggil para menteri,” tutur Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, Jumat (18/10/2024), di Ruang Kutai, Kantor DPD, saat audiensi bersama puluhan anggota KTKI.
Filep menegaskan, dalam demokrasi, tidak ada 1 orang pun yang berkuasa untuk melarang hak orang lain. Tidak boleh. Dan, DPD ini adalah lembaga rakyat dan bagi saya ancaman itu bisa kita duga, hipotesa kita karena ketakutan suatu pelanggaran yang dilakukan. Berarti ada sesuatu masalah.
Rachma Fitriati, mewakili puluhan anggota KTKI membeberkan, para anggota KTKI di ancam oleh unsur-unsur pimpinan di Kemenkes, agar tidak melaporkan kasus peralihan Keppres KTKI ke KKI ke lembaga kepolisian dan sejajarannya.
Menurutnya, peralihan Keppres tersebut terstruktur dan sistematis dan disengaja. Pasalnya, tim seleksi KKI diangkat secara aklamasi sebagai Ketua KKI, atas nama Arianti Anaya dari unsur pemerintah. Sedangkan, dari unsur pemerintah sesuai undang-undang yang berlaku, harusnya yang masih aktif sebagai ASN. Tetapi, Anaya dalam kenyataannya sudah pensiun. Otomatis menyalahi aturan.
” Menkes secara nyata melakukan perundungan dan penzoliman terhadap kami anggota KTKI. Tidak ada pemberitahuan apapun, tiba-tiba diberhentikan. Sesuai Keppres, SK kami selesai kerja itu di 2027. Tetapi, disini ada mal administrasi secara nyata dilakukan berkelompok oleh Menkes dan kami pun di ancam tidak boleh melapor. Insentif kami pun tidak sesuai dengan yang di janjikan. 2 tahun ditetapkan barulah kerja, itupun jarak 6 bulan baru insentif dicairkan. Sekarang Keppres yang baru dilakukan seleksi KKI, kecurigaan kami meningkat setelah terpilihnya 2 anggota panitia seleksi, Sundoyo dan Arianti Anaya, sebagai Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan Ketua KKI. Hal ini menimbulkan dugaan kuat konflik kepentingan dan manipulasi dalam proses seleksi tersebut,” bebernya.
Rachma menegaskan lagi, mendesak Komnas Ham untuk menyelidiki pelanggaran Ham terkait pemberhentian sepihak anggota KTKI. Sebagai lembaga yang bertugas melindungi hak asasi manusia, Komnas Ham harus memastikan semua warga negara memiliki kesempatan yang adil dalam berbagai kehidupan.
Selain itu, kami juga menyampaikan permohonan kepada Komisi Informasi Publik untuk meminta informasi publik kepada Menkes dan panitia seleksi tata cara mekanisme,pengangkatan, pemberhentian serta tata kerja KKI, Kolegium Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi.
Permintaan informasi mencakup, mekanisme seleksi KKI dan MDP yang diduga melanggar UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, penunjukan Arianti Anaya sebagai Ketua KKI yang mewakili unsur pemerintah meskipun ia telah pensiun sejak 01 Oktober 2024, serta keterlibatannya sebagai anggota panitia seleksi.
Ketiga, penunjukan Sundoyo sebagai Ketua MDP, meskipun masih aktif sebagaii Staf Ahli Bidang Hukum Kesehatan Kemenkes dan juga terlibat sebagai anggota panitia seleksi. (ulin)