BANYUWANGI, beritalima.com – Sekitar 30 karyawan salah satu perusahan distributor ponsel ternama PT. World Innovative Telekomunication (WIT) cabang Banyuwangi Datangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Pemotongan gaji ini sudah berlangsung 5 bulan. Seyogyanya, karyawan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2 juta, namun entah bagaimana dirinya mengaku hanya menerima gaji Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu.
kebijakan pemotongan gaji ini, hanya disampaikan secara lisan oleh Regional Manager (RM) PT. Word Innovative Telecomunication.
“Tidak ada pemberitahuan tertulis. Hanya lisan. Kami juga ingin meminta slip gaji, dan itu juga dipersulit,” ungkapnya
Mereka wadul tentang kasus dugaan pemotongan gaji yang secara sepihak oleh manajemen. Tidak hanya itu, mereka juga melaporkan berbagai kebijakan yang merugikan karyawan jika tak memenuhi target penjualan.
“Kami hanya ingin konsultasi terkait dengan gaji kami yang dipotong 50 persen. Alasannya kita tak memenuhi target. Padahal dalam kesepakatan kontrak kerja tidak ada klausul pemotongan gaji,” tambah RK salah satu karyawan PT WIT dengan jabatan promotor, (9/5/2018).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh S. Karyawan PT WIT yang sudah dua tahun menjadi promotor sebuah produk handphone ternama ini mengaku tak hanya gaji yang dipotong. Tapi setiap kali tidak memenuhi target, dirinya dan tim penjualan juga dibebani dengan denda. Perhari, denda yang diterapkan kepada masing-masing anggota sekitar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
“Ada denda juga mas. Denda ya variasi. Satu tim bisa kena denda Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Satu tim sekitar 15 orang dan masing-masing anak dibebani 15 unit hp yang harus dijual. Kami urunan. Itu bisa tiap hari. Katanya uangnya diberikan kepada RM. Ya tekor mas,” ujar S
Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Regional Manager (RM) World Innovative Telekomunication (WIT), Candra Eka Yanuar enggan berkomentar terkait permasalahan tersebut. Dirinya meminta wartawan untuk menghubungi kantor cabang dan pusat dari PT WIT di Jember dan di Jakarta.
“Saya belum bisa komentar. Karena itu hubungannya (kebijakan pemotongan gaji) itu dari pusat,” ujarnya saat dihubungi via seluler oleh salah saru awak media. (Bi)