MOJOKERTO, beritalima.com | BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Timur bekerjasama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur dalam rangka pemeriksaan kepatuhan perusahaan.
Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 50 Pengawas Ketenagakerjaan turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan kepatuhan perusahaan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Dodo Suharto, mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.
Seperti diketahui, sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kematian (JKM).
“Tujuan dari pengawasan terpadu ini dalam upaya menegakkan kepatuhan pemberi kerja/badan usaha dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di Mojokerto,” ujar Dodo, Rabu (26/11/2020).
Di Provinsi Jawa Timur masih terdapat perusahaan yang belum melaksanakan program ini sesuai peraturan perundangan-undangan, diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) dan Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, Tenaga Kerja dan Program serta Menunggak Iuran. Harapannya pembinaan dan pemeriksaan bersama ini dapat memberikan kesadaran kepada perusahaan untuk mematuhi pelaksanaan program tersebut.
Dengan dukungan dari Pemerintah Daerah dan pihak-pihak terkait lain dapat meningkatkan sinergi dan membangun semangat para pemimpin daerah dan perusahaan untuk melaksanakan amanah undang-undang dalam menjamin warga dan seluruh pekerja di daerahnya masing-masing untuk mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur.
“Dengan kepatuhan perusahaan dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan, hal ini merupakan bukti nyata negara hadir untuk memberikan kepastian perlindungan atas risiko sosial dan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkap dodo.
Semantara itu Pjs Bupati Mojokerto Himawan Estu Bagijo mengatakan, pengawasan terpadu BPJS Ketenagakerjan dengan Disnakertrans ini berkaitan dengan norma-norma ketenagakerjaan, serta memastikan terselenggaranya program jaminan sosial ketenagakerjaan di perusahaan.
“Salah satu norma dari ketenagakerjaan yaitu jaminan sosial ketenagakerjaan. Selanjutnya kami akan melihat perusahaan mana saja yang sudah patuh terhadap aturan jaminan sosial ketenagakerjaan, mana yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan mana yang belum terdaftar. Nanti kita lakukan kegiatan bersama-sama untuk meningkatkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Himawan.
Kepada perusahaan yang tidak menjalankan sesuai ketentuan nantinya akan diberikan sanksi berupa sanksi administratif.
“Jadi Pengawasan Terpadu ini untuk bekerja bersama dalam pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum tertib dalam pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Perusahaan Wajib Belum Daftar, Perusahaan Daftar Sebagian Upah/ Tenaga Kerja dan Menunggak Iuran,” pungkasnya. (Ganefo)