WONOSOBO, beritalima.com | Sebanyak 21 orang kaum disabilitas mengikuti ujian praktik mengemudi kendaraan roda tiga di lapangan praktek gerbang terminal mandala wisata Mendolo, Kamis (12/12) pkl 10.00 Wib sebagai syarat untuk mendapatkan SIM D.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki semua orang yang menggunakan kendaraan bermotor, tak terkecuali para penyandang disabilitas. Para penyandang disabilitas melaksanakan uji praktik mengemudi kendaraan beroda tiga dengan dipandu oleh salah seorang petugas penguji praktik pemohon terlebih dahulu harus melewati praktik uji SIM.
Maksud uji praktik itu bertujuan penerbitan SIM D yang khusus diberikan kepada para penyandang disabilitas.
Kasat Lantas Polres Wonosobo AKP Putri Noer Cholifah menuturkan pelayanan pembuatan sim bagi penyandang disabilitas (SIM D) di Kab. Wonosobo dengan maksut agar penyandang disabilitas ikut serta mewujudkan sikap disiplin dan dapat turut serta mempelopori keselamatan berlalu lintas guna mewujudkan Kamseltibcarlantas dan Pelopor Keselamatan Berlalu lintas.
Lebih lanjut menambahkan bahwa kegiatan itu adalah tindak lanjut dari jagong bersama bapak kapolres Wonosobo beberapa waktu lalu pada saat memperingati hari ulang tahun disabilitas Internasional di Sasana Adipura Wonosobo
“Giat tersebut wujud kerja sama Ikatan Disabilitas Wonosobo ( IDW ) dengan Satlantas Polres Wonosobo.” Ujarnya
Kasat Lantas menjelaskan, kegiatan dalam rangka penerbitan SIM D ini dimulai pukul 08.30 Wib oleh anggota Urusan SIM Unit Regident Satlantas Polres Wonosobo
“Sebelumnya ada pelatihan, kini ujian praktiknya. Demi memperoleh SIM D, ada 21 ( dua puluh satu ) orang penyandang disabilitas yang ikut dalam ujian praktik kali ini,” jelas Putri
“Dalam praktik tersebut, para pemohon SIM D akan diuji keterampilan mengemudi meliputi lintasan item teknik pengereman, teknik zig-zag, teknik menghindar, teknik berbalik arah, dan teknik berbelok memutar angka 8.” Pungkas Putri. Bud