Puluhan Personel Polisi Dilibatkan Gunawan Dalam Pengamanan RUPS

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Sidang praperadilan atas penetapan Gunawan Angkawidjaya sebagai tersangka pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana atas RUPS Empire Palace, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli Dr Bambang Suheriadi SH MH dosen pidana Univeraitas Airlangga ( Unair), dan saksi fakta Iswoyo Kani kepala security gedung Empire Palace, Selasa (6/2/2018)

Dalam persidangan yang digelar secara terbuka, Bambang Suheriyadi mengatakan, sidang praperadilan Gunawan Angkawidjaya ini tidak mengurangi statusnya sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 Tentang Pasal 16 UU No. 14 Tahun 1970 dan Prejudicieel Geschil, yang menyatakan bahwa hakim pidana tidak terikat pada putusan hakim perdata yang seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 1956.

“Selain itu berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung No. 413 K/Kr/1980, dinyatakan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata,” kata Bambang.

Dengan demikian, tandas Bambang, hakim pidana diberikan kebebasan untuk mengikuti atau tidak putusan dalam perkara perdata yang mempunyai sangkut paut dengan perkara pidana. “Berdasarkan yurisprudensi tersebut, maka dalam hal sedang ada proses perkara perdata, hal tersebut tidak mengurangi kewenangan Penyidik Polri untuk menerima laporan pidana dan menindak lanjutinya,” tandas Bambang.

Pada sidang kali ini, Iswoyo Kani kepala security gedung Empire Palace, menandaskan bahwa pada tanggal 1 September 2016, saat ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) banyak peserta yang datang, namun anehnya, Ibu Trisulowati yang selama ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), tidak diperbolehkan masuk oleh Pak Dimyati.”Pada saat Bu Chin-Chin dilarang masuk, sehingga dia (Chin-Chin) mengatakan saya keberatan, rapat in tidak sah, ilegal, ” tandas Iswoyo.

Setelah penolakan itu, lanjut Iswoyo, Ibu Chin-Chin menitipkan tiga amplop untuk diberikan dalam RUPS, namun, tidak ada yang mau menerima amplop tersebut, hingga akhirnya ketiga amplop itu hanya di titipkan ke bagian custumor service saja.”Ada yang jawab agar surat itu diterima saja dan diserahkan ke Pak Edward, pengacaranya pak Gunawan,” lanjutnya.

Dalam persidangan Iswoyo juga membongakar adanya puluhan personel polisi bersiaga mengamankan gedung Empire Palace terkait adanya RUPS tersebut

“Saya melihat kejadian yang tidak biasa, pengamanan RUPS itu melibatkan aparat kepolisian berseragam dinas, ada sekitar 15 sampai 20 anggota,” pungkas Iswoyo. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *