SURABAYA, beritalima.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Darmo melakukan Penandatangan Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. MOU ini untuk penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Nota Kesepakatan Bersama itu ditandatangani Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, dan Kepala Kejari Surabaya, Didik Farkhan SH, di Kejari Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal No.01 Surabaya, Selasa (31/1/2017).
Turut mendampingi keduanya, Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Darmo, Hj.Ferina Burhan, Kasi Datun dan Jaksa Pengacara Negara Kejari Surabaya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Darmo, Dani Santoso, mengatakan, kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara secara efektif dan efisien, agar perlindungan negara dapat dirasakan seluruh tenaga kerja.
Disebutkan, pada tahun 2016 kemarin BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo telah menyerahkan 78 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
Langkah tersebut ditempuh, karena menurut undang-undang sejak 1 Juli 2015 setiap perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM) secara bertahap.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No.109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Ditegaskan, untuk usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Dan untuk usaha kecil wajib mengikuti program JKK, JKM dan JHT. Sedangkan untuk usaha mikro wajib mengikuti program JKK dan JKM.
Selain itu, pada tahun kemarin 42 SKK juga diserahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menangani perusahaan yang menunggak iuran. Menurut Dani, perusahaan penunggak iuran ini juga merugikan pekerja. Karena, jika perusahaan telat bayar iuran, pekerja yang ditanggung tidak bisa menerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan, perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dikenai sanksi. Sanksi ini mulai dari sanksi administrasi, rekomendasi pencabutan ijin usaha, dan sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
“Kesepakatan bersama ini kami harapkan dapat melindungi hak pekerja dari jaminan sosial yang mesti dipenuhi oleh pengusaha,” tegas Didik Farkhan. (Ganefo)