PONOROGO, beritalima.com- Sekda Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono, meminta kepada pihak-pihak yang terlibat perkuliahan Strata 2 (S2) yang diduga ‘Bodong’ dan melibatkan Unmer Ponorogo serta Unmer Malang, untuk mengembalikm uangnya kepada PNS yang mengikuti program tersebut.
Agus juga menyarankan agar uang yang terlanjur disetorkan ke oknum di BKD Ponorogo, dikembalikan ke para PNS Pemkab Ponorogo yang terlanjur menyerahkan uang sebagai biaya kuliah jarak jauh.
“Saya minta teman-teman untuk diberi beritahu agar di-pending dulu. Biar dipenuhi dulu syarat-syarat adminstrasinya sesuai Permenristek Dikti Nomor 1/2017. PNS kita jangan sampai dirugikan mumpung ini belum mulai,” kata Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, kepada wartawan, Selasa 14Maret 2017.
Menurutnya lagi, sebenarnya pihak Pemkab selalu mendorong agar para PNS-nya bisa meningkatkan kompetensi dan kualitasnya. Namun menurutnya, program perkuliahan yang dipilih harus yang benar-benar jelas dan legalitasnya tidak diragukan. “Tugas belajar untuk meningkatkan kualitas SDM selalu kita buka seluas-luasnya,” ujar Agus.
program perkuliahan S2 yang disebut-sebut merupakan kelas jauh yang diselenggarakan Unmer Ponorogo dengan menggandeng Unmer Malang, lanjutnya, tidak ada hubungannya dengan BKD Pemkab Ponorogo.
“Tidak ada hubungannya dengan kami Pemkab Ponorogo. Dengan BKD juga tidak ada. Makanya kami sarankan (kepada PNS yang terlanjur mendaftar) untuk melihat dulu kejelasan programnya,” paparnya.
Terkait uang yang telah disetorkan, Agus menyarankan agar oknum BKD yang terlibat segera mengembalikan uang tersebut kepada rekan-rekannya sesama PNS. “Saran saya, uang itu dikembalikan dulu sampai syarat dari program perkuliahan itu jelas,” sarannya.
DT, salah satu paman PNS yang hampir jadi korban program S2 bodong ini mengatakan, saran yang diberikan Agus Pramono masuk akal. Sebab, tidak menutup kemungkinan praktek setor-menyetor ini bisa berujung pungli bahkan korupsi. “Kasihan PNS-PNS muda yang punya niat baik tapi malah tertipu,” katanya.
Untuk diketahui, sebanyak 60 Pegawai Negeri Sipil di Pemkab Ponorogo terancam menjadi korban penipuan berkedok kuliah Strata 2 (S2) atau magister kelas jauh dari Universitas Merdeka Malang dengan perkuliahan di Kampus Universitas Merdeka Ponorogo.
DT menyatakan keponakannya hampir saja turut menyetor dana sekitar Rp.2 juta untuk kuliah S2 kelas jauh di Universitas Merdeka (Unmer Malang). Informasi ini diterimanya pada pertengahan Februari lalu.
“Keponakan saya sempat senang sebab ada kuliah S2 yang bisa dilaksanakan di di Ponorogo. Ke Malang cuma sebulan sekali saja. Ada oknum BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Ponorogo yang bilang sudah ada MoU (Memorandum of Understanding) antara Unmer Malang dan Ponorogo, makanya dia (keponakannya) dan teman-temannya tergiur,” papar DT.
Program ini sempat menjadi incaran para PNS muda karena disebut-sebut sudah ada MoU tersebut. Sedangkan kuliah yang ditawarkan adalah untuk dua progam studi atau prodi. Yaitu Magister Manajemen atau MM dan Magister Administrasi Publik atau MAP dari Unmer Malang dengan berkuliah di Ponorogo.
Setelah mendapat tawaran, sekitar 70 PNS yang relatif masih muda berbondong-bondong mendaftar. Sekitar tanggal 22 dan 23 Februari, para PNS muda ini menyetor dana sebesar masing-masing Rp.352.500 ke salah satu PNS di lingkungan Pemkab Ponorogo dan secara online disetorkan ke Unmer Malang. Tak berapa lama, mereka menyetor masing-masing dana Rp 2 juta.
Dari sekitar 60-an orang yang akhirnya menyetor, DT yakin dana yang terkumpul di salah satu koordinator yang merupakan pejabat di Pemkab Ponorogo telah mencapai ratusan juta rupiah.
Beberapa waktu lalu, Pj Rektor Unmer Ponorogo menyanggah bila program ini adalah kelas jauh. Ia berdalih, perkuliahan tetap akan dilaksanakan di Malang. MoU yang dilaksanakan adalah soal peningkatan SDM untuk tingkat S1, S2 maupun S3 dan bukan untuk pencapaian gelar MM dan MAP saja. Sedangkan uang yang disetor disebutnya sebagai token bila nantinya Unmer Malang sebagai perguruan tinggi swasta berakreditasi A mengantongi izin untuk menyelenggarakan kuliah kelas jauh seperti diatur dalam Permenristek Dikti nomor 1 tahun 2017. (Dibyo).
Foto: Istimewa