JAKARTA, Beritalima.com– Puluhan ribu mahasiswa berbagai Perguruan Tinggi (PT) di Jakarta dan sekitarnya kembali mengelar aksi di pintu masuk utama Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9). Elemen mahasiswa yang berunjuk rasa di antaranya dari Universitas Indonesia, Universitas Tarumanegara dan Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tangerang.
Sejak pagi hari, petugas keamanan sudah berjaga. Sebagian jalan Gatot Soebroto menuju arah Slipi ditutup petugas. Hanya ruas tol dan dari arah Slipi menuju Semanggi tampak normal. Tak ada penutupan yang dilakukan petugas di jalur ini.
Bahkan, mahasiswa yang menggelar aksinya di depan Gedung DPR ini terbagi menjadi dua kubu, yakni kubu pro terhadap revisi Undang-Undang Nomor 30 tentag Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kubu kontra terhadap RUU KPK.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Selain melakukan orasi, mereka juga membentang berbagai macam spanduk yang berisi tuntutan.
Seperti diberitakan, RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Pasal kontroversial itu di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).
Mahardhika Eka Sukma Korlap Aksi dari HMI cabang Tangerang menegaskan, pemerintah ironis kalau sampai mengesahkan revisi Undang-Undang no 30 tahun 2002 tentang KPK sementara Korupsi, Kolusi dan Nepotisme terus bertransformasi di Indonesia.
“Ironis pemerintah mengesahkan revisi UU KPK yang pasal-pasalnya merugikan KPK. SEdangkan RKUHP mengandung nilai-nilai yang merugikan masyarakat. RKUHP pasal-pasalnya banyak yang ngawur,” tegas Eka.
Dari unjuk rasa di depan Gedung DPR ini ribuan mahasiswa mengecam presiden dan DPR karena mengabaikan aspirasi rakyat. Mereka juga mengecam Jokowi dan DPR atas sikap arogansi terhadap pengesahan UU KPK hasil revisi. (akhir)