JAKARTA, beritalima.com | Sidang Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan dijadwalkan dimulai pada Jumat (3/3/2023) ini.
Sebanyak 27 Terlapor akan diperiksa secara tertutup. Ini menandakan tahap pemeriksaan lanjutan akan segera berakhir dan dilanjutkan pada tahap Musyawarah Majelis Komisi yang akan menilai, menganalisis, menyimpulkan, dan memutuskan perkara tersebut secara tertutup pula.
Hasil Musyawarah Majelis Komisi akan dituangkan dalam suatu Putusan Komisi. Berdasarkan Peraturan KPPU No.1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Putusan Komisi dibacakan dalam suatu Sidang Majelis Komisi yang terbuka untuk umum selambat-lambatnya 30 hari sejak berakhirnya Pemeriksaan Lanjutan.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Surabaya Ratmawan Ari Kusnandar, tahapan sidang Pemeriksaan Lanjutan perkara Minyak Goreng Nasional di KPPU akan berakhir dan dilanjutkan dalam tahap Musyawarah Lanjutan selama 30 hari kerja.
“Majelis Komisi akan menyusun putusan perkara minyak goreng nasional ini berdasarkan berbagai keterangan seluruh pihak, fakta persidangan serta alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan minyak goreng Nasional,” terang Ratmawan, Jumat (3/3/2023) pagi.
Dikemukakan, KPPU telah mulai melaksanakan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara tersebut sejak 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Lanjutan sejak 25 November 2022, serta perpanjangan Pemeriksaan Lanjutan sejak 20 Februari 2023.
Setelah melalui proses pemeriksaan yang tidak mengenal waktu bahkan hingga malam, KPPU berhasil memeriksa 31 Saksi dari pihak Investigator dan Terlapor serta 11 Ahli dari pihak Investigator, Terlapor, dan Majelis Komisi guna menggali berbagai keterangan. (Gan)