Puncak Kerinci Law Firm Sebut Ada Mafia Tanah, Tanah Klienya di Pergudangan Koda Land Gresik Berkurang 2591 Meterpersegi

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gresik memutuskan mengurangi 2000 meter persegi ukuran tanah SHM Nomer 149 milik Tjong Cien Sing alias Suedi (58) yang terletak di komplek pergudangan Koda Land, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik.

Terkait pengurangan tersebut Tjong Cien Sing melalui kuasa hukumnya Achnis Marta SH dkk melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Gresik dengan nomer perkara 58/Pdt.G/2023/PN.Gsk dan memenangkan gugatannya dengan mengembalikan batas – batas tanah SHM Nomer 149 dalam keadaan semula dengan luas tetap 32.750 meter persegi dan menyatakan pelurusan batas-batas tanah milik Tjong Cien Sing dengan bukti kepemilikan SHM Mo 149 dengan batas tanah milik Ng Ek Son dengan bukti SHM nomor 11 dibatalkan.

“Nanti setelah perkara perdata ini inkracht dan tanah Itu kembali seperti semula akan kami eksekusi minta dikembalikan. Fakta dilapangan tanah itu dipergunakan untuk jalan. Kalau nanti inkracht jalan itu kita tutup. Tanah milik klien kami Tjong Cien Sing ini dipergunakan untuk jalan ke pergudangan,” ujar Ood Chrisworo SH, MH didampingi Achnis Marta,SH Imam Budi Utomo.SH. serta Ahmad Mushonnef, SH dari Kantor Hukum Puncak Kerinci Law Firm. Rabu (17/7/2024)

Menurut Oot, kasus penyerobotan tanah yang menimpah kliennya Tjong Cien Sing ini, seolah membuktikan kalau mafia tanah itu nyata adanya. Meski untungnya tanah yang dimiliki kliennya tersebut sudah bersertifikat namun masih bisa dirubah-rubah oleh BPN Gresik tanpa ada dasar hukumnya.

“Ternyata setelah ditelisik ada permohonan-permohonan yang diduga palsu atau dipalsukan. Contoh klien kami Tjong Cien Sing yang waktu itu posisnya sedang berada di negara China dikatakan sebagai penunjuk batas-batas tanah ketika dilakukan perubahan. Padahal Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 24 Tahun 1997 dinyatakan peralihan tanah harus dihadapan PPAT dan harus membayar pajak,” ungkap Oot.

Disisi lain Oot mengacungi langkah cepat dari Satgas mafia tanah, Pengadilan Negeri Gresik, Polres dan Kejaksaan Negeri Gresik yang sudah menyelesaikan perkara yang menimpah kliennya tersebut.

“Bagaimana dengan kasus tanah di daerah-daerah lainnya. Contohlah seperti yang di Gresik. Jangan mencederai dengan memanfaatkan mafia tanah dan aturan hukum yang menyulitkan. Untungnya Pak Tjong Cien Sing ini orang yang punya uang dan menggandeng pengacara yang mengerti tentang Pertanahan. Putusan PTUN itu bisa ditunjau kembali kalau tidak benar,” sambung Oot.

Berkaitan dengan kasus tanah kliennya yang ada di Gresik, Oot memastikan masih ada dua SHM milik kliennya yang diserobot tanahnya namum belum dilakukan upaya hukum lanjutan. Yaitu tanah SHM nomer 144 yang dimakan 3 meter kali panjang tanah untuk jalan masuk. Dan yang SHM nomor 686 yang untuk dipergunakan untuk Mess.

“Memang dua SHM tersebut belum berubah, namun fakta dilapangan sudah dimakan dan tanda batas-batasnya sudah dirusak semua. Ada tanda batas yang belum dihilangkan yaitu sumur bor karena terlalu dalam. Modusnya tanah itu diuruk, setelah itu dipasangi pagar. Selanjutnya pemilik tanah dirayu untuk membuat perjanjian pengurusan, beberapa tahun kemudian dilakukan perubahan SHMnya,” pungkas pengacara Oot Chrisworo SH,.MH.

Sementara pengacara Achnis Marta SH menceritakan
saat kliennya Tjong Cien Sing mengetahui SHMnya sudah berkurang luasnya sekitar 2951 meterpersegi. Pihaknya sontak menelusuri ke BPN Gresik.

“Di BPN dikatakan bahwa penggantian sertifikat ini dikarenakan blangko kosong rusak. Padahal ketika SHM itu diserahkan pertama kali oleh pak Tjon Cien Sing ke notaris Reza Andrianto tidak ada kerusakan yang berarti,” kisahnya.

Selanjutnya sambung Achnis, Saat BPN ditanya kenapa luasnya tanahnya berubah atau berkurang, dikatakan oleh BPN karena ada pelurusan batas,

“Yang mana pada Sertifikat yang luasnya sudah berkurang tersebut yang menunjukkan batas-batas tanahnya adalah pak Suebi alias Tjong Cien Sing. Padahal saat dilakukan penunjuka batas tersebut posisi Pak Suebi ada di Tiongkok.Jadi sangat mustahil menunjukkan batas-batas tanah,” sambung Achnis.

Menurut Achnis, perkara berkurangnya luas tanah milik kliennya tersebut pernah digugat kliennya ke Pengadilan Negeri Gresik.

“Kasus ini berawal dari kesepakatan yang menjebak klien kami. Jadi yang kami gugat adalah Ng Ek Son, dia adalah komisaris utama di PT. Koda Line, turut tergugat satu Notaris Reza Andrianto dan Turut Tergugat dua adalah BPN Kabupaten Gresik. Cerita awalnya perjanjian dibuat tahun 2013 dengan seolah-olah batas tanah itu berkelok-kelok,” pungkas pengacara Achnis Martha SH.

Berdasarkan Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Gresik tercatat bahwa Tjong Cien Sing pernah melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Tergugat Ng Ek Song
komisaris PT.Kodaland Inti Property, Turut Tergugat I Notaris Reza Andrianto SH,.Mkn,.MH dan BPN Kabupaten Gresik.

Pada perkara perdata ini dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2023/PN Gsk ini pihak Tjong Cien Sing sebagai Penggugat pada Kamis 27 Juni 2024 gugatannya dikabukan untuk sebagian dan dinyatakan mengabulkan Gugatan Pembatalan Kesepakatan Pelurusan Batas Tanah Di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik, yang dibuat dengan Tergugat Ng Ek Song.

Menyatakan Kesepakatan Pelurusan Batas – Batas Tanah milik Tjong Cien Sing (Penggugat) dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 149 dengan batas – batas tanah milik Ng Ek Song (Tergugat) dengan bukti bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 11, dibatalkan.

Menyatakan obyek sengketa tanah ini terletak di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dengan luas tetap 32.750 m2 dan batas Utara : SHM Nomor 144, Batas Selatan SHM Nomor 686, Batas Barat Jalan masuk ke gudang Karimun dan Batas Timur Jalan masuk ke gudang Karimun.

Menyatakan kepada Tergugat Ng Ek Song untuk mengembalikan batas – batas tanah dalam keadaan semula.

Memerintahkan kepada Turut Tergugat I Notaris Reza Andrianto SH,.Mkn,.MH dan Turut Tergugat II BPN Kabupaten Gresik untuk mengembalikan batas – batas tanah dalam keadaan semula. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait