Pungli Jaspel, Mantan Kepala Puskesmas Porong Dituntut 1,5 Tahun Penjara

  • Whatsapp

SURABAYA -beritalima.com,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Jatim menjatuhkan tuntutan bersalah kepada mantan Kepala Puskemas Porong Sidoarjo, dr Esti Handayani karena melakukan korupsi pemotongan dana jasa pelayanan kesehatan (Jaspel) periode Maret hingga Agustus 2018 yang diungkap Polda Jatim melalu operasi tangkap tangan (OTT).

“Berdasarkan keadilan, mengajukan tuntutan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gunawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (12/7/2019).

Selain hukum badan, Jaksa juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta.

“Sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambung jaksa Gunawan.

Dalam surat tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan melakukan penyitaan barang bukti uang tunai dengan total Rp 58.543.000 dirampas untuk negara.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Terdakwa dr Esti Handayani akan mengajukan nota pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.

Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim saber pungli pada (17/9) atas dugaan potongan dana kapitasi sebesar 15 persen dari Jasa Pelayanan (Jaspel).

Polisi sempat menjemput mereka di Puskesmas Porong, yakni Kepala Puskesmas Porong dr. Esti Handayani dan pegawai di bagian lain. Mulai staf Tata Usaha (TU), bendahara internal, dan koordinator.

Terungkap dalam persidangan, perintah pemotongan itu berawal dari keputusan rapat yang dipimpin Esti. Rapat tersebut, salah satunya juga memutuskan bahwa jika ada pegawai yang tidak menyetor Jaspel 15 persen itu, gajinya bulan depan tidak akan cair.

Pegawai yang terlibat itu pun menjalankan hasil keputusan rapat. Esti dan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran itu membagikan potongan dana Jaspelnya kepada 89 karyawan lain.

Setiap pegawai menerima uang jasa pelayanan dengan jumlah yang berbeda. Tergantung dari daftar absensi kehadiran, jabatan pemegang program, masa kerja, latar belakang pendidikan tiap pegawai yang menerima. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *