Pungli Perijinan, Bendahara ESDM Jatim Dihukum 1 Tahun 4 Bulan dan Denda

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kepada Ali Hendro Santoso, Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

Dia dianggap bersalah sesuai Pasal 12 huruf e UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups dengan melakukan pemerasan pengurusan izin galian C dengan meminta uang sebesar Rp 50 juta dari pihak yang sedang mengurus perizinan.

“Terbukti bersalah sesuai Pasal 12 huruf e UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menjatuhkan hukuman penjara selama
hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan sebagaimana dakwaan kedua,” kata I Wayan Sosiawan, ketua majelis hakim saat membacakan vonis di riang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Jum’at (6/12/2019).

Vonis yang dijatuhkan hakim Wayan Sosiawan ini berdasarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Menurut Wayan, hal yang memberatkan karena terdakwa seorang Aparatur Sipil Negara.

“Sedangkan hal meringankan terdakwa sudah berkeluarga dan belum sempat menikmati hasil dari perbuatannya,” pungkas Wayan.

Vonis yang dijatuhkan hakim Wayan Sosiawan ini hanya selisih 8 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Feri Rahman yang sebelumnya mengajukan tuntutan 2 tahun penjara.

Diketahui pungli tersebut dilakukan Ali Hendro Santoso saat dirinya menjabat sebagai Bendahara Bidang Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim.

Pada 2 September 2018, Ali Hendro meminta uang 50 juta pada seorang pengusaha yang sedang mengurus izin proyek galian C dengan menggunakan sandi “ada pergantian Kepala Dinas”.

Padahal Ali Hendro tidak mempunyai wewenang untuk menerbitkan menerbitkan dokumen teknis izin pertambangan.

Kasus pungli ini juga menjerat Kasi Evaluasi dan Pelaporan Pertambangan di Dinas ESDM Pemprop Jatim, Cholik Wicaksono.

Kasus Cholik Wicaksono lebih dulu diproses. Ia telah divonis 1 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum’at (24/5/2019) lalu. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *