SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Rokhayani S.Sos, Kepala Desa (Kades) Suko Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo bersama-sama dengan terdakwa Muhammad Adenan, Kepala Dusun (Kasun) Ketapang, terdakwa Mohammad Rofiq, Kasun Suko dan terdakwa Rachmad Arif. S.Sos Kasun Legok menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Senin (29/8/2022).
Empat tersangka itu dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Tidak banyak yang dijelaskan para terdakwa terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat mereka.
Misalnya, terdakwa Lurah Rochayani mengatakan pernah memanggil ketiga kasunnya saat BPN tahun 2021 menggelar program PTSL didesanya. Kata terdakwa Rochyani mereka dipanggil agar tidak terlibat menjadi panitia dalam program sertifikasi tanah tersebut. Namun hanya sebatas membantu mengurusi administrasi pembuatan hibah/waris dan pengukuran tanah.
“Untuk pengurusan PTSL di patok tarif oleh BPN sebesar Rp 150 ribu. Waktu itu kami membahas juga berapa biaya yang harus ditarik Kasun terhadap permohonan pembuatan hibah/waris dan pengukuran tanah kepada warga,” katanya di Pengadilan Tipikor.
Menurut terdakwa Rochya, untuk pengurusan Hibah/Waris di patok tarif antara Rp 1,5 sampai 2 juta tergantung luasnya
“Kalau jual beli sekian,” sambungnya.
Sementara terdakwa Muhammad Adenan, Kepala Dusun (Kasun) Ketapang menyebut sewaktu program PTSL berlangsung, tercatat ada 27 warga di desa yang melakukan pengurusan.
“Jumlah uangnya sekitar Rp 70 juta dan secara bertahap saya setorkan ke Bu lurah. Misalnya saya saya setor Rp 10 juta maka saya dapat bagian dari Bu Lurah Rp 500ribu,” sebutnya.
Terdakwa Muhammad Adenan juga menyebut ada beberapa warga di dusunnya seperti Nutcholifah Cs yang langsung bayar sendiri ke Bu Lurah sekitar Rp 30 Jutaan.
‘”Untuk pembayaran dari Cholifah Cs saya hanya diberi sama Bu Lurah Rp 1 Juta. Namun untuk biaya
pengukuran saya pernah diberi Bu Lurah Rp 200 ribu dikali 12 warga. Biaya ukur dari warga yang lainnya kadang masuk ke kantong sendiri,” sebut Kasun Ketapang yang hanya mendapatkan gaji dari Pemda Sidoarjo Rp 2,2 juta perbulan. Sedangkan untuk Tunjangan tidak pasti tergantung besarnya PAD.
Lain lagi dengan terdakwa Mohammad Rofiq, Kepala Dusun (Kasun) Suko sejak 2012 sampai sekarang. Terdakwa Muhammad Rofiq mengatakan bahwa dirinya pernah di panggil Bu Lurah Rokhayani saat rapat pada 10 Agustus 2021.
“Tiap Kasun diminta mengawal PTSL khususny terkait tapal batas tanah. Waktu itu Bu Lurah mematok tarif hibah/waris 2,5 juta. Yang jual beli juga sama Rp 2,5 juta,” katanya.
Berdasarkan catatan, papar terdakwa Muhammad Rofiq, ada uang sekitar Rp 118 juta yang masuk dan langsung saya serahkan ke Bu Lurah.
‘Contoh saat saya setor Rp 10 juta hanya diberi Rp 300 ribu sama Bu Lurah. Saya pernah menerima uang Rp 10 juta dari Bu Lurah, tapi itu perbaikan Cungkup Makam dan ada tanda terimanya. Saya melakukan penarikan seperti itu karena di Desa Suko sudah menjadi rahasia umum tarif segitu,’ papar terdakwa Muhammad Rofiq yang hanya menerima gaji dari Pemda Sidoarjo Rp 2,1 juta perbulan.
Sedangkan terdakwa Rachmad Arif. S.Sos Kepala Dusun (Kasun) Legok 2012 sampai sekarang lebih hebat lagi. Menurutnya memang tarif resmi dalam sosialisasi yang dilakukan BPN hanya sebesar Rp 150 ribu.
“Tapi untuk pembuatan hibah/waris dan lain-lain sebagainya tarifnya tergantung dari masing-masing desa. Saya memang yang menggagas tarif Rp 1,5 sampai Rp 2,5 juta itu. Biaya untuk mendapatkan perolehan hak atas tanah itu disesuaikan tradisi sebelumnya, karena harus melibatkan saksi-saksi,” ujarnya.
Menurut terdakwa Rachmad Arif dirinya dari Luluk dia terima Rp 1,5 juta untuk pengurusan satu bidang tanah.
“Yang ngurus ke saya ada 40 warga Kisaran uang yang terkumpul Rp 40 juta.
Namun saat akan serahkan semua ditolak sama Bu Lurah. Saya tetap di suruh setor Rp 20 juta. Sisanya untuk Penerangan Jalan dan Kantor Desa,” lanjutnya.
Dalam sidang, terdakwa Rachmad Arif mengaku masih mempunyai ganjalan dengan Bu Lurah sebesar Rp 10 juta.
“Saya pernah dijanjikan dapat 10 juta, tapi sampai sekarang belum juga diberikan. Uang yang dikumpulkan juga untuk kegiatan makan minum PTSL, termasuk wartawan juga kecipratan,” pungkas Kasun yang mendapatkan gaji dari Pemda Sidoarjo Rp 2,1 juta perbulan tersebut
Seperti diketahui, dalam perkara ini, Desa Suko mendapat program PTSL sebanyak 1.300 kuota pada tahun 2021. Dari jatah tersebut, Kades Suko Rokhayani diduga memerintahkan tiga perangkatnya untuk meminta sejumlah uang kepada pemohon untuk proses pengurusan dokumen yang berkaitan surat-surat mendukung PTSL.
Surat-surat tersebut di antaranya keterangan hibah, jual beli dan surat keterangan waris yang dikeluarkan oleh pemerintah desa setempat. Total uang yang diminta kepada pemohon bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta.
Pungli itu tercium petugas kejaksaan. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, empat orang itu ditetapkan menjadi tersangka. Dalam perkara ini, petugas juga menyita uang Rp 149,8 juta dari ruang kantor Kades Suko Sukodono. (Han)