Kabupaten Malang, beritalima.com | Berdasarkan hasil konfirmasi beberapa tempat dari 361 wajib restribusi sampah di Kabupaten Malang Jawa Timur ditemukan fakta yang diduga tidak sesuai dengan apa yang ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan temuan hasil uji petik di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terdapat 391 wajib retribusi yang belum dikenakan tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018 yakni tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum. Perbedaan penetapan tarif Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan sebagaimana tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018 dengan tarif yang ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
Dari ke 361 wajib pajak tersebut terdapat beberapa perusahaan toko hingga bengkel yang berada di wilayah Kabupaten Malang dikutip dari temuan BPK bahwa Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum pada:
a. Pasal 13 yang menyatakan bahwa Struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
b. Lampiran IV tentang Tarif Retribusi Persampahan yaitu untuk jenis pelayanan:
1) Apotek, tarif retribusinya Rp5.000,00 per hari;
2) Gedung-gedung perkantoran tarif retribusinya Rp8.500,00 per hari;
3) Toko kategori kecil, tarif retribusinya Rp2.500,00 per hari; dan
4) SPBU, tarif retribusinya Rp20.000,00 per hari.
Selanjutnya hasil konfirmasi di salah satu Bank di Kecamatan Singosari disampaikan bahwa tiap bulan dipungut biaya restribusi sampah senilai Rp 125 ribu. ” Di tempat kami perbulan dipungut Rp 125 ribu mas, itupun kadang sampai beberapa hari tidak diambil sampahnya dan terpaksa saya buang sendiri ke pasar,” ungkap Irul salah satu pegawai Bank di wilayah Singosari dikonfirmasi awak media Selasa 25/10/22.
Menurutnya soal prosedur pembayaran pungutan restribusi sampah tersebut, biasanya ada yang menagih ke bank dan oleh pihak bank langsung diberikan secara cash dan itu sudah berlaku sejak setahun terakhir. ” Biasanya ada yang menagih ke bank dan kita berikan cash ke penagih. Cuman, soal mengambil sampah ini kadang sampai menumpuk gak diambil ambil sedangkan kami sudah setahun ini bayar sampah terus,” tandasnya.
Sementara itu Renung Rubiyatadji Kabid Pengelolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Malang dihubungi awak media menyampaikan bahwa dirinya mempersilahkan awak media langsung ke Inspektorat. ” Konfirmasi ke Inspektorat saja,” katanya.
Redaktur : Santoso