Batukota,- Fasilitas negara yang saat ini digunakan oleh Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso harus segera ditinggalkan. Hal itu diungkapkan langsung oleh Lembaga Pemantau Independent Pilkada (LPIP) Kota batu.
“Sejak ditetapkan nomor urut dan ditetapkan sebagai calon sudah selayaknya Punjul menanggalkan semua fasilitas negara. Ini harus dilakukan kalau beliau tidak malu,” kata Alex Yudawan, Kamis (28/10) selaku ketua LPIP.
Sebab, menurut Alex, dalam aturan Pilkada, hal itu sudah diatur dalam perundang-undangan ,”itu sudah diatur jad harus dipahami, calon harus paham dan mengerti,” tegas Alex.
Alex berharap, Panwaslih menggunakan kewenangannya agar menegakkan aturan yang ada. Salah satunya soal rumah dinas, mobil dinas maupun fasilitas lainnya dari calon incumbent ini harus dipantau dan ditinggalkan seperti aturan yang ada.
Sebelumnya, Punjul Santoso Cawawali yang berpasangan dengan Dewanti Rumpoko ini mengungkapkan akan meninggalkan rumdin dan fasilitas lainnya setelah ada ketetapan dari KPU. Dia akan menempati rumah pribadi yang ada di Jalan Diran Batu dan Perumahan Panorama Batu.
“Saya akan cuti dari tanggungan negara. Namun demikian masih berhak mendapatkan gaji sebagai wakil walikota Batu. Kalau sudah selesai masa Pilkada saya akan kembali menjabat sebagai wakil walikota, karena masa baktinya masih 19 Desember 2017,” kata Punjul beberapa waktu lalu.
Ia juga katakan tidak semua barang yang berada di rumdin Jalan Trunojoyo Songgokerto Batu itu diboyong ke rumah pribadinya. Pasalnya masih akan kembali lagin menjabat sebagai wawali. “Meski menjabat saya juga jarang di rumdin. Tapi istri dan anak saya sudah berada di rumah pribadi,” pungkas dia. (Lih)