SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Putu Eka Wisniati mengajukan tuntutan selama 4 Tahun Penjara terhadap Ardani Laksamana Putra pada kasus kepemilikan 1000 butir pil doble LL.
Jaksa Putu dalam amar tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Ardani Laksamana Putra telah terbukti bersalah memproduksi atau mengedarkkan sediaan farmasi tanpa izin sebagai dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menuntut terdakwa Ardani Laksamana Putra dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” katanya di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (20/8/2024).
Merespon tuntunan tersebut, ketua majelis hakim Rudito Surotomo bertanya apakah terdakwa pernah ditahan sebelumnya.
“Pernah Yang Mulia,” jawab terdakwa.
Apakah terdakwa akan mengajukan pembelaan?
“Ya. Yang Mulia. Kami akan mengajukan pembelaan. Intinya mohon terdakwa diberikan keringanan hukuman. Karena terdakwa mengaku bersalah dan bersikap sopan selama menjalani persidangan,” jawab kuasa hukum terdakwa Ardani Laksamana Putra, Endang.
Kasus ini berawal pada, Kamis 25 April 2024, terdakwa melalui Handphonenya menghubungi DPO Ridhi untuk memesan 1000 Pil Doble LL dan disetujui dengan harga Rp.400 ribu dengan cara pembayaran secara transfer.
Selanjutnya oleh DPO Ridho, barang haram pesanan dari terdakwa itu di kirim secara ranjau di sebuah tempat di Jalan Sedati, Sidoarjo.
Terdakwa Ardani Laksamana Putra Bin M. Basri ditangkap di rumah kostnya Gang Malam, Kelurahan Kemasan RT 02/RW 01 Kecamatan Krian, Sidoarjo pada Senin 6 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan sebuah botol plastic warna putih yang berisikan Satu bungkus plastik yang berisikan pil warna putih berlogo “LL” sebanyak 1.000 butir dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo. (Han)