SURABAYA – beritalima.com,Terdakwa Riski Ayu Safitri, pelajar kelas 2 SMK asal Rungkut Surabaya, dihukum 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa juga diminta membayar denda sebanyak Rp 800 juta, jika tidak dibayar, terdakwa harus menerima gantinya dengan kurungan 1 bulan.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedi Fardiman mengatakan, terdakwa terbukti bersalah karena melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ada beberapa poin yang membuat hakim menjatuhi hukuman lebih ringan. Terdakwa tidak pernah berbelit selama persidangan, dia mengakui semua kesalahannya. Terdakwa masih relatif muda,” katanya, Selasa (18/9/2018).
Masih menurut Dedi, yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya merusak generasi muda, dan tidak mendukung program pemerintah memberantas peredaran narkoba.
Vonis yang dibacakan hakim Dedi Fardiman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Anggraeni, yang meminta terdakwa dihukum 5 tahun denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan.
“Kami menerima putusan itu,” ujar Riski Ayu dengan linangan air mata dipipi.
“Kami juga yang mulia,” sahut JPU Anggraini.
Rizki Ayu Safitri bersama-sama dengan Angga Nikolas dan Anry Ramdani (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara lain), pada hari Minggu tanggal 27 Mei 2018, sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Kamar B-1 Homestay Jl. Rungkut Asri Utara 75 / Blok RL III H No. 23 Kec. Rungkut Surabaya, ditangkap polisi karena melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Pada waktu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing-masing plastiknya 0,27 gram dan 0,65 gram, 1 pack plastic klip, 1 pac sedotan plastic warna putih, 1 buah handphone merk Sony Xperia dan 1 alat hisap sabu.
Kepada polisi, tiga terdakwa mengaku
membeli poketan sabu tersebut dengan harga Rp. 650.000, dari Mirsa Dinda Putra. (Han)