SURABAYA – beritalima.com, Pasangan bukan suami istri, Dimas Tri Okkyan Herlambang dan Elvira Quirunisa Elriani, hanya tertunduk ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa mendudukan dirinya di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sepasang kekasih ini didakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I sesuai Pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akibat memiliki 2 poket sabu dengan berat masing-masing 0,31 gram.
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa percintaan Dimas dan Elvira berujung penjara setelah keduanya sering kali mengkonsumsi sabu saat berpacaran.
“Dari keseringan itu, polisi kemudian menangkap Dimas dan Elvira di Kebonsari, Surabaya pada Oktober 2018,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/01/2019).
Lantas, pada saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,31 gram. Barang haram tersebut disimpan Elvira di dalam dompet miliknya.
“Sabu tersebut dibeli secara patungan oleh Dimas dan Elvira dengan harga Rp 500 ribu dari seseorang bernama CEPOT (DPO),” lanjut Jaksa Ali.
Usai pembacaa surat dakwaan, sidang. pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi polisi yang melakukan penangkapan yakni Dimas dan Elvira.
Sementara itu saat menjalani pemeriksaan terdakwa, Elvira mengaku mengenal sabu-sabu dari Dimas.
“Saya nyabu diajak pacar saya (Dimas),” kata Elvira yang sehari-hari bekerja sebagai SPG handphone di Sidoarjo,
Saat ditanya apa yang dirasakannya saat mengkonsumsi sabu, Elvira enggan bicara banyak.
“Rasanya biasa saja,” kata wanita berparas cantik ini.
Sementara pada sidang kali ini, Dimas sempat menolak jika disebut dirinya merupakan kekasih Elvira. Namun setelah didesak oleh Majelis Hakim, Dimas akhirnya mengakui bahwa dirinya dan Elvira tengah memadu kasih.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 9775/ NNF/ 2018, Bareskrim Polri, Puslabfor, Labfor Cabang Surabaya, pada hari Senin tanggal 29 Oktober 2018 disimpulkan barang bukti milik terdakwa Elvira terbukti benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Han)