SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa Riah Nurhidayah binti Sukarno dan Yefta Alpha Charismawan, bakal tinggal di penjara lebih lama.
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Akhmad Iriyanto menuntut penghuni rumah kontrakan di Jalan Dukuh Kupang Gg. XX No. 16, ini dengan hukuman 7 tahun penjara dan uang Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, saat sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (28/11/2018).
“Terbukti bersalah memiliki 6 poket sabu, sesuai dakwaan primer pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009. Mengajukan tuntutan 7 tahun dan 6 bulan penjara atau uang Rp 1 miliar,” ucap JPU Irianto kepada ketua majelis hakim Anton Widyopriono.
Dalam dakwaan terungkap bahwa Riah Nurhidayah dan Yefta Alpha Charismawan ditangkap unit Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Kamis tanggal 12 Juli 2018 sekira pukul 06.30 WIB dalam sebuah rumah rumah kontrakan Jalan Dukuh Kupang Gg. XX No. 16 Surabaya.
Keduanya ditangkap karena telah melaksanakan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa, 6 poket plastik yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat ± 5,18 gram beserta pembungkusnya dengan berat netto 3,643 gram, dengan berat masing-masing : ± 1,04 gram, ± 0,94 gram, ± 0,62 gram, ± 0,64 gram, ± 0,94 gram beserta pembungkusnya, dengan berat ± 1,00 dan, 3 butir pil Extacy warna kuning logo Omega dengan berbat netto 0,872 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 13,75 gram, 1 pipet kaca yang masih terdapat sisa Narkotika jenis sabu dengan berat ± 7,25 gram beserta pipetnya, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah HP merk Xiomi, 1 botol alkohol.
Dihadapan penyidik, terdakwa mengaku bahwa barang haram itu dibeli Om Peng (DPO) seharga Rp 900 ribu pergram, dan dijual kembali dengan harga 1 gramnya sebesar Rp. 1.200.000. (Han)