SURABAYA – Kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal di Surabaya menyeret nama lain. Pengadilan Negeri Surabaya telah menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada Dominikus Dian Djatmiko, lengkap dengan denda Rp.85 miliar subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti melanggar Undang-Undang Cukai karena mengedarkan barang kena cukai tanpa pita resmi dan menggunakan pita cukai palsu.
Namun, kisah di balik kasus ini belum usai. Dalam pernyataan eksklusif dari Jepang pada Sabtu (31/5/2025), Mia Santoso, yang sebelumnya disebut jaksa sebagai pemilik PT Prima Global Baverindo (PGB) dan kini berstatus buronan, membantah keras tuduhan keterlibatan dirinya.
“PT PGB tidak pernah memiliki pegawai bernama Dominikus. Direktur kami, Adji, sudah menyampaikan itu di pengadilan,” ujar Mia melalui sambungan telepon.
Mia juga mengaku telah bersikap kooperatif sejak awal penyelidikan. Ia menyatakan dirinya telah menjadi justice collaborator dalam pengungkapan kasus ini dan menyebut nama “Jacky Chen”, sosok yang disebutnya sebagai otak sebenarnya di balik jaringan miras ilegal tersebut.
“Jacky Chen itu nama samaran dari RS. Dia pemilik sebenarnya barang tanpa cukai yang disita. Semua pengiriman atas perintah RS, bukan saya. Saya punya bukti percakapan digitalnya,” tegas Mia.
Menurut Mia, RS memiliki jaringan penyelundupan yang kuat dan diduga menjalin hubungan dengan oknum penegak hukum. Bahkan, ia mengungkap bahwa pegawainya sempat diintimidasi agar bungkam.
“RS bukan cuma mengurusi miras. Dia juga punya bisnis ilegal lain dan koneksi ke kejaksaan. Anak buah saya sampai ketakutan,” bebernya.
Ironisnya, meski mengklaim telah memberikan bukti dan bersedia diperiksa di KBRI Jepang, Mia justru mendapati dirinya ditetapkan sebagai DPO. Padahal, ia belum pernah diperiksa secara resmi.
“Saya merasa dikhianati. Sudah kooperatif, malah dijadikan buronan. Semua ini terjadi saat saya sedang berjuang melawan kanker stadium empat. Dokter bilang umur saya tinggal delapan bulan,” kata Mia dengan nada kecewa.
Ia juga menyinggung dugaan adanya perlakuan istimewa kepada Dominikus selama masa tahanan.
“Dia ditaruh di sel khusus, diduga dibiayai RS. Termasuk pengacara yang membelanya. Bahkan saya sempat diancam akan dijadikan kambing hitam karena menolak permintaan uang dari Dominikus,” ungkap Mia.
Di akhir pernyataannya, Mia menegaskan bahwa dirinya siap membuktikan semua pernyataan dengan dokumen dan data digital yang ia miliki. Ia berharap aparat penegak hukum menelusuri kasus ini secara tuntas dan tidak berhenti pada sosok-sosok yang dianggap sebagai pelaku permukaan.
“PT. PGB itu legal. Kami punya NPPBKC dan diawasi Bea Cukai. Jangan korbankan yang tidak bersalah. Saya hanya ingin kebenaran ditegakkan, Apalagi sih yang saya cari, wong saya kena sakit kanker, tinggal menunggu dipanggil. Saya ingin tenang,” pungkas Mia Santoso. (Han)

