SURABAYA – beritalima.com, Tindakan cari untung dengan memanfaatkan jabatannya sebagai ketua Karang Taruna sekaligus anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Pacar Keling ternyata tak membuat Tangguh Yustianto kebal hukum dari kasus Narkoba.
Bahkan untuk perbuatannya memiliki 2 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut dia dihukum 5 tahun penjara denda 1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan setelah sebelumnya dia dia dutuntut hukuman 6 tahun penjara denda 1 miliar subsider 3 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Rista Erna.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Tangguh Yustianto terbukti bersalah sesuai dakwaa jaksa Pasal114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menghukum terdakwa Tangguh Yustianto dengan pidana penjara selama 5 tahun denda 1 miliar subsider 3 bulan. Menyatakan terdakwa Tangguh Yustianto tetap dalam tahanan,” papar majelis hakim PN Surabaya dalam persidangan Online. Senin (26/10/2020).
Menyikapi putusan tersebut, terdakwa Tangguh Yustianto melalui tim kuasa hukumnya pun berencana mengajukan perlawanan banding.
Diketahui, terdakwa Tangguh Yustianti ditangkap polisi di sekitaran jalan Kebonsari, Kelurahan Jambangan, Surabaya dengan barang bukti dua poket Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS) seberat 1,13 gram dan 1,06 gram.
Barang haram tersebut dibeli terdakwa Tangguh Yustianto dari Budi (DPO) seharga Rp. 2.400.000 dan rencananya untuk dijual lagi kepada temannya. (Han)