SURABAYA – beritalima.com, Reajen Budi Sungkono, pemilik senjata api jenis Browning III HI Power tanpa dilengkapi ijin yang sah, hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa Lujeng Andayani dari Kejaksaan Tinggi Jatim. Padahal dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 untuk pelanggaran seperti itu ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara.
“Terbukti memiliki, menyimpan senjata api tanpa ijin, menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun penjara,” ucap jaksa Lujeng di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/2/2018).
Usai mendengarkan surat tuntutan dari jaksa, hakim Ane Rusiana sempat memberikan nasehat kepada terdakwa dengan menyarankan untuk mengurus ijin kepemilikan senpi. “Suratnya kamu urus, biar enak,” ucap hakim Ane kepada terdakwa.
Perlu diketahui, terdakwa Reajen Budi Sungkono dibekuk anggota Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (9/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB di Apartemen Water Palace Tower E No. 1715 Surabaya, usai menyetorkan uang taruhan judi online kepada terdakwa Hadi Susanto (berkas terpisah).
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku membeli Senpi dari Eca saat dirinya berkunjung di cafe Ikan Pee di Jl Sulawesi Makasar sekitar pertengahan tahun 2015 seharga Rp 15 juta.
Senpi yang dibeli terdakwa berjenis Browning III HI Power warna Crome, 18 amunisi tajam kaliber 9 mm, 1 butir amunisi tajam kaliber 32 dan 2 buah Magazen, namun tanpa dilengkapi dengan ijin yang sah.
Patut dicurigai, senpi bodong yang dipunyai terdakwa Reajen Budi Sungkono dipakai untuk hal-hal negatif, karena Reajen adalah anggota jaringan judi online beromset miliaran rupiah yang bermarkas di Apartemen Water Palace Tower E No. 1715 Surabaya. (Han)