Purwanto Protes, Datangi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya

  • Whatsapp

​SURABAYA, beritalima.com – Kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan membantah anak buahnya menyidangkan perkara yang Sprindiknya sudah dibatalkan, seperti yang dituduhkan S Purwanto alias Pakapur, terdakwa kasus perusakan bangunan apartemen di jalan Kalijudan Asri Indah. Kata Joko Budi, atas perkara tersebut sudah ada Sprindik baru.

“Sudah ada Sprindik baru nomor; SPRIN-DIK 147B/VI/2016/SATRESKRIM tanggal 04 Juli 2016” kata Joko kepada deliknews.com. Kamis (09/02) pagi.

Sebaliknya, terdakwa S Purwanto Spd mengungkapkan, jika dirinya tidak pernah mendapatkan Sprindik baru atas perkaranya.

“Tidak ada, saya tidak pernah dipanggil, saya tidak pernah dimintai keterangan baru. saya tidak pernah dipanggil polisi dengann Sprindik nomer itu, ” ungkap Purwanto menanggapi bantahan Kasipidum Kejari Surabaya.

Pada kesempatan itu, Purwanto mengaku ada kejanggalan saat dirinya diserahkan oleh polisi ke kejaksaan, ternyata tetap menggunakan Sprindik yang sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

“Bahkan terakhir saya dan berkas saya diantar oleh polisi dengan panggilan menggunakan Sprindik yang sama, ” tambah Purwanto.

Diketahui, S Purwanto, Spd alias Pakapur terdakwa kasus perusakan bangunan apartemen di jalan Kalijudan Asri Indah. Protes lantaran dikerjai I Gusti Putu Karmawan, jaksa penuntut umumnya.

Protes itu dilancarkan Purwanto dengan jalan mendatangi ruangan ketua Pengadilan Negeri Surabaya, setelah dia dituntut 8 bulan penjara karena melanggar pasal 406 KUHP, padahal dirinya sudah mengantongi putusan PN Surabaya tanggal 13 Mei 2016 Nomor : 29/PRA,PER/2016/PN bahwa SPRINDIK/147-A/VI/2015/SATRESKRIM tanggal 26 Juni 2015 dinyatakan batal demi hukum.

Saya keberatan dengan tuntutan setinggi itu, sebab saya sudah memenangkan gugatan praperadilan atas kasus ini,” ungkap terdakwa kepada deliknews.com usai keluar dari ruangan ketua PN Surabaya, pada Selasa (07/02) sore.

Purwanto pun berharap agar Pengadilan Negeri Surabaya yang sedang menyidangkan kasusnya, memberikan keputusan bebas pada dirinya, karena sudah pernah membatalkan dia sebagai tersangka dalam kasus penghancuran dan perusakan tersebut.

“Saya khawatir putusan praperadilan itu tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim. Waktu itu saya tidak diberikan kesempatan oleh jaksa untuk mengajukan eksepsi. Setelah dakwaan sidang ditundah satu minggu, langsung dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut. Saya hanya mengikuti intruksi pak jaksa agar mengabaikan putusan tersebut,” terangnya.

Menanggapi polemik diatas, I Wayan Titib S pakar pidana Unair, Surabaya, berpendapat, bahwa putusan gugatan praperadilan yang dimenangkan oleh tersangka harusnya sudah jelas dan sudah selesai. Tidak boleh ada penyidikan lagi atas perkara yang sama

“Ini kok malah dikeluarkam Sprindik baru dan penetapan tersangka lagi sama tanpa dilakukan pemerikasaan kepada tersangka. Ingat, praperadilan itu bertujuan sebagai alat kontrol horizontal (sesama penegak hukum) dan perlindungan terhadap tersangka/terdakwa dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum selama proses peradilan pidana.” ujar Wayan berpendapat. (Han/Son)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *