Pusaka Kaltara Adukan Arist Merdeka Sirait Ke Polisi, Dinilai Sebar Hoax Vaksin Anak

  • Whatsapp

KALTARA – beritalima.com, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait kembali diadukan ke polisi terkait pernyataannya di media sosial yang meminta pemerintah menghentikan Vaksin untuk Anak usia 6-11 tahun. Arist kali ini diadukan oleh Persekutuan Suku Asli Kalimantan Utara (Pusaka Kaltara).

Aduan itu dilayangkan secara langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pusaka Kaltara ke Mapolda Kalimantan Utara, pada Kamis (2/6/2022) kemarin. Hal itu dibenarkan oleh ketua DPW Pusaka Kaltara Anwar Tasidi saat dihubungi.

“Benar, DPW Pusaka Kaltara telah mengadukan Arist Merdeka Sirait ke Polda Kalimantan Utara kemarin,” ujar Anwar Tasidi saat dikonfirmasi, Jum’at (3/6/2022).

Menurut Anwar Tasidi, aduan itu dibuat karena pernyataan Arist berpotensi membuat resah masyarakat dan menghambat program Vaksinasi Covid-19 untuk Anak. Dikatakan Anwar Tasidi, Arist tidak memiliki kapasitas untuk mengkritisi dampak mapun manfaat dari vaksinasi terhadap anak.

“Saya ketua DPW Pusaka, bersama jajaran serta Lima DPC Kabupaten/Kota telah bersatu hati, satu bahasa menentang pernyataan Arist Merdeka Sirait. Kami tidak sepakat karena pernyataaan itu berpotensi meresahkan warga masyarakat,” katanya kepada wartawan.

Pemerintah, lanjut Anwar Tasidi melalui Kementerian Kesehatan sudah menjalankan program vaksinasi dengan baik untuk menanggulangi Covid-19. Hal itu semestinya didukung. Pernyataan Arist Merdeka yang meminta pemerintah menghentikan Vaksinasi anak usia 6-11 tahun dengan dalih ‘dapat mematikan pertumbuhan imunitas anak’ hanyalah pernyataan bohong atau Hoax.

“Kami sebagai DPW Pusaka mempunyai hak untuk menepis semua bahasa bohong seperti itu. Siapapun yang mencoba mencekal program pembangunan pemerintah apapun bentuknya. Kami Pusaka Kaltara bersama jajaran akan menepis semua itu. Kami memastikan mendukung program yang dilakukan pemerintah ini berjalan dengan lancar.” lanjutnya.

Anwar Tasidi juga meminta supaya aparat Kepolisian khusunya Penyidik yang menangani pengaduannya itu untuk segera memproses perkara ini.

“Kami meminta laporan kami disikapi dengan cepat, jangan sampai dibekukan, apalagi tidak diwujudkan dengan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Dalam laporannya, Anwar Tazidi dkk juga melampirkan sejumlah barang bukti, diantaranya transkip pernyataan Arist tentang permintaan penghentian Vaksinasi kepada anak usia 6-11 yang di unggah di berbagai media.

Sebelumnya, Arist Merdeka Sirait diaduka Ormas Masyarakat Cinta Tanah Air (Macita) ke Polda Jatim pada Selasa (24/5/2022). Pengaduan dilakukan karena Arist mengunggah pernyataanya ke Media Sosial untuk menghentikan vaksinasi Covid-19 kepada anak usia 6-11 tahun. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait