Pusat Dorong Peningkatan Disiplin Terkait Covid-19, Walikota Madiun: Pemkot Siap Melaksanakan

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, belum terkendali maksimal. Setiap hari, masih ditemukan penambahan kasus. Bahkan, hingga meninggal dunia.
Untuk itu, pemerintah pusat terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kota/kabupaten guna menekan penularan Covid-19 di wilayah masing-masing.


Hal ini seperti pada video conference yang diikuti oleh Walikota Madiun, Jawa Timur, H. Maidi, di ruang I balaikota, Kamis 27 Agustus 2020.
Vicon tersebut terhubung dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, Wakapolri Gatot Eddy Pramono, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo, serta seluruh gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia.


Menko Polhukam, Mahfud MD, selaku pimpinan vicon menjelaskan instruksi Presiden RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19. Hal ini diperlukan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia.


Menanggapi vicon tersebut, H. Maidi, mengungkapkan, Kota Madiun siap melaksanakan instruksi pemerintah pusat. Termasuk, upaya-upaya yang berkaitan dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
‘’Selama ini, penyebaran Covid-19 sudah kita rem. Masyarakat juga cukup taat terhadap aturan. Ada 1-2 yang melanggar, tapi sudah kita sosialisasikan secara terus-menerus. Bahkan, patroli juga masih dilakukan oleh petugas gabungan,’’ tutur H. Maidi.


Tak hanya itu, keberadaan Pendekar Waras juga menjadi senjata bagi Pemerintah Kota Madiun dalam memerangi penyebaran Covid-19.
“Semua kegiatan di Kota Madiun saya izinkan, asalkan protokol kesehatan dipatuhi. Ada Pendekar Waras yang memantau,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Menko Polhukam, Mahfud MD, menuturkan, Inpres bertujuan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya, dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Covid-I9 di seluruh daerah.


‘’Terkait Inpres ini harap dilakukan peningkatan sosialisasi secara masif penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dengan melibatkan masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya di daerah masing-masing,’’ pinta Mahfud MD.


Lebih lanjut, ia mengatakan, kewajiban menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum.
“Semuanya wajib memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tegasnya. (Sumber Diskominfo. Editor: Dibyo).
H. Maidi (kiri atas menghadap layar).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait