PusDek Kritisi AKD Kabupaten Malang, Begini Jawaban Setwan

  • Whatsapp
Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Malang 2024.

Kabupaten Malang, beritalimacom | Direktur Eksekutif Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDek), mengkritisi soal alat kelengkapan DPRD Kabupaten Malang periode 2024-2029 sejumlah, 50 orang telah dilantik pada 30 Agustus 2024. Namun, hingga sekarang belum bisa menjalankan ketugasannya secara maksimal.

Hal ini dikarenakan, formasi pimpinan DPRD definitif belum dilantik. Di sisi lain, pembentukan alat kelengkapan (alkap) dewan belum bisa dilakukan selama masih dipimpin oleh Ketua DPRD Sementara.

Bacaan Lainnya

“Sekwan kabupaten Malang, harusnya dapat memedomani SE Menteri nomor : 100.2.1.3/3434/SJ, Tentang tata cara pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten masa jabatan 2024-2029 ini untuk dapat memfasilitasi lembaga DPRD supaya tidak mati suri pasca dilantik,” kata Asep Suriaman Direktur PusDeK, Selasa lalu.

Dimana dalam PP itu menegaskan mengenai pimpinan dewan yang bersifat kolektif kolegial artinya 1 orang pimpinanpun sudah cukup untuk memimpin rapat.

“Sekwan ini digaji oleh negara, untuk memfasilitasi kinerja Dewan, sehingga apabila Sekwan tidak cakap dalam membaca aturan, maka efeknya adalah lembaga kedewanan akan mati suri (Fungsi Regulasi, Penganggaran dan Pengawasan) tidak berjalan. Ketika mati suri maka yang dirugikan rakyat, sebab DPRD adalah representasi dari kedaulatan rakyat,” ungkapnya.

Sementara itu, Bagus Sulistyawan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang menyampaikan bahwa saat ini sudah tersusun. Dan sudah ada ketua Definitif.

“Sebenarnya bukan ranah saya, tapi hari sudah terbentuk dan baru saja selesai paripurna, setelah itu, hasilnya kita kirim ke Propinsi,” tandasnya.

 

Redaksi

beritalima.com

Pos terkait