Puskesmas Terima Langsung Dana Kapitasi BPJS

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com– Pemerintah dan BPJS Kesehatan terus memperbaiki pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar lewat BPJS Kesehatan. Salah satunya, dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, pemerintah memandang perlu pengaturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah atau Puskesmas.Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah. Peraturan Presiden ini ditandatangani oleh Presiden pada 21 April 2014.

“BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi kepada FKTP milik Pemerintah Daerah, didasarkan pada jumlah peserta BPJS yang terdaftar di Puskesmas . Dana Kapitasi ini dibayarkan langsung oleh BPJS Kesehatan kepada Bendaharawan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas. Perpres ini mengatur agar jasa dokter dan tenaga kesehatan lain serta dukungan operasional pelayanan dapat langsung digunakan di Puskesmas Non Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Ini sesuai dengan Perintah Presiden SBY yang menginginkan adanya insentif bagi tenaga kesehatan dapat disalurkan tepat alamat, tepat jumlah dan tepat waktu di era BPJS Kesehatan. Dengan demikian mutu layanan kepada masyarakat dapat lebih meningkat lagi ” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dikutip dari laman BPJS.

Mekanismenya lanjut Fachmi, guna mendapatkan Dana Kapitasi dimaksud, Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN tahun berjalan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat, dengan mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran JKN sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Soal pemanfaatannya, dana kapitasi JKN di Puskesmas dimanfaatkan seluruhnya untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan.

“Jasa pelayanan kesehatan di FKTP ditetapkan sekurang-kurangnya 60% (enam puluh persen) dari total penerimaan dana kapitasi JKN, dan sisanya dimanfaatkan untuk dukungan biaya operasional pelayanan kesehatan,” bunyi Pasal 12 Ayat (4) Perpres ini.

Mengapa Kapitasi?

BPJS Kesehatan dalam menyelenggaran jaminan kesehatan, menggunakan sistem pembiayaan Kapitasi di faskes tingkat pertama (primer) dan INA CBG’s untuk faskes tingkat lanjutan. Sistem pembayaran kapitasi adalah sistem pembayaran yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama khususnya pelayanan Rawat jalan Tingkat Pertama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan yang didasarkan pada jumlah peserta yang terdaftar di faskes tersebut dikalikan dengan besaran kapitasi per jiwa.

Sistem pembayaran ini adalah pembayaran di muka atau prospektif dengan konsekuensi pelayanan kesehatan dilakukan secara pra upaya atau sebelum peserta BPJS jatuh sakit. Sistem ini mendorong Faskes Tingkat Pertama untuk bertindak secara efektif dan efisien serta mengutamakan kegiatan promotif dan preventif. BPJS Kesehatan sesuai ketentuan, wajib membayarkan kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan.

Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan PerPres 12 Tahun 2013, BPJS Kesehatan wajib membayarkan kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap bulan berjalan.

Pelayanan Kesehatan yang termasuk di dalam cakupan pembayaran kapitasi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Pasal 16 Permenkes 71 Tahun 2013 Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama merupakan pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi:

a. administrasi pelayanan;

b. pelayanan promotif dan preventif;

c. pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;

d. tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;

e. pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;

f. pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama; dan

Dalam Pasal 17 Permenkes 71 Tahun 2013, Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk pelayanan medis mencakup:

Kasus medis yang dapat diselesaikan secara tuntas di Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;

a. kasus medis yang membutuhkan penanganan awal sebelum dilakukan rujukan;

b. kasus medis rujuk balik;

c. Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama;

d. Rehabilitasi medik dasar.

Kapitasi yang dibayarkan kepada Puskesmas, Dokter Praktek dan Klinik sudah termasuk pembayaran biaya pelayanan yang dilakukan oleh jejaring faskes (Pelayanan obat RJTP oleh apotek dan laboratorium sederhana). Hingga saat ini BPJS Kesehatan telah menyalurkan dana Kapitasi kurang lebih sebesar 2,6 Triliun.

Sumber : humas BPJS Kesehatan

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *