SURABAYA, beritalima.com| Hoslih Abdullah Ketua Pemuda Pusura badan otonom organisasi tertua Pusura menanggapi keluhan masyarakat baik pengusaha, karyawan Tempat Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU), dan musisi serta pekerja seni lainya terkait Perwali 33 tahun 2020, dalam pencegahan penularan pandemi covid-19 yang dirasa luar biasa banyak menimbulkan korban.
“Terkait Perwali 33 tahun 2020, menurut sepengetahuan saya, tidak ada larangan RHU tutup. Namun, jika dibuka harus memenuhi protokol kesehatan covid-19 yang sudah ditentukan di perwali 33,” ungkap Hoslih kepada wartawan, Jumat 31/07.
Menurutnya sesuai protokol Kesehatan, seperti menyiapkan tempat cuci tangan mengunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak dan lain sebagainya dan ia mengaku pernah melihat di tempat RHU membentuk satgas covid-19.
“Dan itu, saya pernah melihat disitu (RHU) juga karyawan mapun pegawai membentuk Satgas Covid-19, termasuk pengunjung juga ada aturannya saat masuk di RHU,” ungkap Cak Dullah.
Melihat hal itu, ia menilai sudah ada kelonggaran, tetapi kenapa memperketat dengan persyaratan, karena, menurut ia semua tidak ingin menjadi korban wabah covid-19 sehingga aturan itu muncul.
“Kalau itu dilanggar pasti akan ada peringatan hingga sanksi penutupan, dan kita juga sama tidak ingin menjadi korban (Covid-19),” kata Cak Dullah.
Adanya keluhan hingga desakan agar ekonomi surabaya bisa hidup kembali, ia pun juga mengimbau, agar tetap bersama sama menjalankan protokol kesehatan covid-19 sesuai aturan pemerintah.
“Mari kita bersama sama untuk tetap menjalankan protokol kesehatan agar pandemi (Covid-19) ini tidak meluas, sehingga perekonomian di surabaya bisa hidup lagi,” imbau Cak Dullah. [By/net]