Putih Sari Desak Kasus Union Busting di RSI Jakarta Diselesaikan

  • Whatsapp

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, drg. Putih Sari mendesak pihak Rumah Sakit Islam Pondok Kopi Jakarta untuk menyelesaikan kasus dugaan union busting atau pemberangusan serikat kerja yang dialami oleh karyawannya, Idrus Idham. Pernyataan itu didasarkan Putih Sari atas hasil mediasi Sudinakertrans Jakarta Timur yang melakukan klarifikasi dan sidang mediasi kasus yang dicatatkan pihak rumah sakit pada 27 Desember 2018, dianjurkan agar pihak RSI memanggil Idris untuk bekerja kembali di posisi dan jabatan sebelumnya.

Kasus PHK terhadap Idris Idham yang dilakukan oleh manajemen RSI Pondok Kopi, Jakarta diduga merupakan tindakan union bustng. Idris adalah Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP Farkes) Reformasi. Ada dugaan PHK itu sebagai bentuk balas dendam karena selama ini dia aktif memperjuangkan hak-hak buruh di tempatnya bekerja. Apalagi selama ini Idris dikenal lantang dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, mulai dari pengangkatan buruh outsourcing, hingga mengungkap berbagai pelanggaran dan mis manajemen perusahaan.

“Kalau benar PHK terhadap Indris Idham dilakukan karena aktivitasnya dalam organisasi FSP Farkes, jelas itu bagian dari union busting, cara untuk memberangus keberadaan serikat pekerja di RS Islam Pondok Kopi. Tindakan itu melanggar UUD 1945 pasal 28, Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, dan Konvensi ILO No 87 dan 98 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi,” tandas Putih Sari saat menerima pengaduan dari pengurus FSP Farkes di Ruang Fraksi Gerindra DPR Jakarta, Kamis (10/01/2019).

Selain meminta pihak rumah sakit untuk menyelesaikan kasus union busting ini, Putih Sari juga akan mencoba mempertanyakan tindaklanjut masalah ini ke Disnakertrans DKI Jakarta dan Kementrian Ketenagakerjaan RI. “Kami berharap masalah ini bisa segera dituntaskan, Sdr. Idris Idham bisa kembali bekerja,” ujar anggota Fraksi Gerindra DPR RI Dapil Jawa Barat VII yang mencakup kab. Bekasi, Karawang dan Purwakarta ini.

Diakui Putih Sari yang kembali maju sebagai Caleg DPR RI Partai Gerindra di Dapil Jabar VII meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta dengan nomor urut 1 ini, masalah union busting memang masih menjadi momok bagi kebebasan berserikat bagi pekerja. Sudah 18 tahun UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja diundangkan atau disahkan. Namun hingga kini belum berperan kuat dalam menjamin dijalankannya kebebasan berserikat yang menjadi salah satu masalah pokok bagi pekerja kita. “Itu faktanya yang kita rasakan bersama, bahwa sejak tahun 2000 baru terdapat satu kasus pemberangusan serikat buruh yang dibawa ke meja hijau, dimana pelakunya dijatuhi hukuman oleh pengadilan yaitu kasus union busting di PT King Jim Indonesia di Jawa Timur,” tukasnya.

Lebih jauh menurut Putih Sari, kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat merupakan hak yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar. Dan sebagai hak, maka tidak boleh ada yang melarang untuk mendirikan organisasi ataupun melaksanakan kegiatan organisasi. Namun realitasnya dalam hubungan industrial, terdapat permasalahan mengenai hak berorganisasi. Di banyak perusahaan, pengusaha melakukan tindakan penghalang-halangan terhadap pendirian serikat buruh hingga pelaksanaan kegiatan serikat buruh.

“Tindakan union busting merupakan perbuatan pidana, sehingga tindakan yg merugikan pekerja ini mengandung sanksi pidana,” ujarnya.

Caption Foto :

Pengaduan FSP Farmasi & Kesehatan di ruang Fraksi Gerindra DPR RI terkait masalah union busting.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *