Putus Penyebaran Covid-19, Aboe Apresiasi Maklumat Kapolri

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Politisi senior di Komisi hukum dan keamanan DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi mengapresiasi kebijakan Kapolri, Jenderal Polisi Idham Asiz mengeluarkan maklumat sebagai langkah untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 itu meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan keramaian. Langkah seperti ini cukup sudah dilakukan sejumlah negara dan hasilnya cukup efektif menangkal virus yang sudah merenggut lebih ribuan nyawa tersebut.

Dalam maklumat itu, Kapolri juga melarang masyarakat membeli barang kebutuhan pokok secara berlebihan atau melakukan penimbunan. Hal ini penting agar tidak terjadi panic buying dan menjaga suasana kondisif di masyarakat.

“Apresiasi juga saya berikan terhadap langkah sigap polri mengungkap penimbun masker. Penimbunan disaat wabah seperti ini adalah tindakan yang tidak dapat dibiarkan dan harus ditindak karena sangat berpotensi memperparah pesebaran Covid-19,” kata wakil rakyat dari Dapil

Dalam pesan tertulis melalui WhatsApp (WA) kepada awak media, Minggu (22/3), Aboe meminta Kapolri mengambil beberapa langkah strategis, seperti semakin langka dan tingginya harga hand sanitizer yang patut diduga ada pihak tertentu memanfaatkan situasi mencari keuntungan.

Sebab itu, Polri perlu bekerja sama dengan instansi terkait guna memantau keaslian hand sanitizer di lapangan. “Jangan sampai beredar hand sanitizer palsu yang dapat membahayan masyarakat luas dan tenaga medis,” ucap anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Lebih jauh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI itu meminta Polri bersama instansi terkait mengambil langkah dalam usaha menjaga ketersediaan bahan pokok, masker dan sanitizer.

“Pada konteks ini Polri dapat membantu distribrusi, melakukan penetrasi pengamanan dan sekaligus melakukan langkah taktis agar harga barang tersebut tidak melangit. Artinya, harga barang tersebut terjangkau oleh masyarakat,” jelas dia.

Aboe juga meminta barang sitaan alat perlindungan diri kesehatan pada kasus penimbunan atau pidana yang lain diprioritaskan untuk dialokasikan kepada tenaga medis. “Mereka yang selama ini menangani suspect Covid-19 mengalami keterbatasan alat perlindungan sehingga membahayakan keselamatan diri mereka. Terbukti ada tenaga medis dikabarkan meninggal dan terpapar Covid-19.”

Untuk itu, Kapolri perlu menugaskan Babinkamtibmas kerja sama dengan aparat lain membantu program pemerintah dalam penanganan Covid-19, seperti sosialisasi, implementasi social distancing dan meminta warga beraktifitas di rumah. (akhir)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait