Putusan Hakim”Basir Makian” diHukum3 Bulan Penjara

  • Whatsapp

Basir Makean Jurkam FAM – SAH
KEPULAUAN SULA,beritaLima.com ||Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sanana atas kampanye negatif dan kampanye hitam (black campaign) dengan terdakwa, Basir Makean selaku juru kampanye nomor urut 2 pasangan calon Bupati dan calon wakli Bupati Kepulauan Sula, Maluku Utara Fifian Adeningsi Mus dan Saleh Marasabessy (FAM-SAH)

Pantauan media ini, Jum’at (1/11/24), Terdakwa Basir Makean dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 4 juta oleh Majelis hakim PN Sanana

Basir pun diberi waktu selama tiga hari, jika denda tersebut tidak dibayar, maka dia bakal mendapat kurungan penjara selama tiga bulan penjara.

Diketahui, Basir Makean selaku juru kampanye (Jurkam) nomor urut 2 di Desa Waigoiyofa, Kecamatan Sulabesi Timur pada Kamis 26 September 2024,

kasus dugaan tersebut dilapor berdasarkan bukti Surat Tanda Terima Nomor: 005/LP/PB/Kab/32.08/IX/2024. oleh kuasa hukum Hendrata Theis dan M. Natsir Sangaji (HT – Manis) Law Firm Shahifah Buamona

“Kemudian pada 06 Oktober 2024. Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sula telah melimpahkan kasus tersebut ke Polres Kepulauan Sula untuk menjalani pemeriksaan

“Setelah dilakukan proses penyidikan oleh penyidik di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Sula atas juru kampanye FAM – SAH Basir Makean resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Oktober 2024.[dn]

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait