Putusan KPPU Atas Perkara Minyak Goreng Disidangkan di Pengadilan Niaga

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Upaya keberatan atas Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia akan disidangkan Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (28/11/2023) dengan agenda penyerahan berkas perkara dan penjelasan atas Putusan KPPU.

Proses persidangan terkait upaya keberatan tersebut baru dimulai setelah Mahkamah Agung RI menerbitkan penetapan penggabungan perkara yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha yang telah dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU.

Diketahui bahwa KPPU telah membacakan Putusan Perkara Minyak Goreng pada 26 Mei 2023 dengan menjatuhkan denda yang beragam pada 7 Terlapor, karena terbukti melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang). Total denda yang dikenakan KPPU mencapai
Rp71.280.000.000,-.

Ketujuh Terlapor tersebut terdiri dari PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama, Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai. Lima Terlapor kemudian mengajukan upaya keberatan secara terpisah melalui
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Pada 20 Juni 2023 telah dilakukan persidangan dan Majelis Hakim Pengadilan Niaga memerintahkan agar KPPU bersurat ke Mahkamah
Agung RI untuk penggabungan perkara kelima Terlapor selaku Pemohon Keberatan tersebut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No. 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga, sehingga perkara keberatan tersebut diperiksa dalam 1 register perkara.

Sebulan kemudian Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima pengajuan upaya hukum keberatan baru dari 2 Terlapor lain yang dijatuhi sanksi administrasi oleh KPPU pada 25 Juli 2023 dilakukan persidangan terpisah, dan KPPU kembali diperintahkan untuk bersurat ke Mahkamah Agung RI agar ditetapkan penggabungan perkara keberatan tersebut dengan perkara keberatan sebelumnya, karena terkait putusan yang sama yaitu Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022.

Selanjutnya berdasarkan Penetapan Mahkamah Agung RI yang telah dikeluarkan terkait penggabungan perkara keberatan atas Putusan KPPU tersebut, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan mulai melakukan persidangan pada 28 November 2023.

Secara khusus, Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV Surabaya T. Haris Munandar menerangkan, sejak berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pengajuan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU sudah beralih ke Pengadilan Niaga yang ditindaklanjuti dengan terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2021 tentang Peralihan Pemeriksaan Keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ke Pengadilan Niaga.

“Kami optimis putusan KPPU akan dikuatkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” terang Haris. (Gan)

Teks Foto: Kepala Bidang Penegakan Hukum KPPU Kanwil IV Surabaya T. Haris Munandar.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait