Putusan KPPU Terkait Harga Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com | Para Terlapor dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 20/KPPU-I/2023 terkait Kesepakatan Tarif Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung tidak melakukan upaya keberatan, meski telah melewati 14 hari sejak Putusan diterima.

Karena itu, Putusan KPPU tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para Terlapor.

Sebelumnya, pada 30 September 2024, KPPU menjatuhkan Putusan atas kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang yang melibatkan 4 Terlapor, yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).

Majelis Komisi yang terdiri dari Mohammad Reza selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku Anggota Majelis, memutuskan bahwa Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No. 5/1999. Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar.

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa Perintah kepada Terlapor I dan Terlapor II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang, untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.

Dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan Terlapor IV dari pasar dengan menutup cabangnya, dan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha Terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor.

Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.

Atas Putusan KPPU, Terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan tersebut. Akan tetapi, Terlapor yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut, sehingga dianggap menerima Putusan.

Dalam Perkara ini, para Terlapor tidak mengajukan keberatan hingga batas waktu tersebut. Sehingga dapat dikatakan bahwa Putusan KPPU sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan. (Gan)

Teks Foto: Sidang Majelis Komisi tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait