Putusan MK Berlaku, Setelah DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

  • Whatsapp
Gelombang aksi massa menuntut DPR (foto: istimewa)

Putusan MK Berlaku, Setelah DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

Jakarta, beritalima.com| – Setelah ditekan dengan berbagai aksi massa di luar parlemen – termasuk di berbagai kota Indonesia – DPR akhirnya memutuskan untuk membatalkan revisi UU Pilkada, serta tetap berpatokan kepada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam jumlah pers (22/8).

Rapat Paripurna di pagi hari sedianya akan memutuskan UU Pilkada. Namun yang hadir anggota DPR tak sampai separuhnya alias tidak kuorum.

Sementara diluar sidang, massa pun sejak pagi sudah berkumpul untuk menekan DPR agar tak mencederai konstitusi.

Massa dari berbagai elemen masyarakat bergerak efektif, disiplin, dan melakukan aksi demonstrasi di beberapa tempat strategis Jakarta (komplek DPR, Gedung Mahkamah Konstitusi, dan lain-lain).

Aksi serupa dilakukan masyarakat di luar Jakarta secara serentak sejak pagi hingga malam hari. Upaya membentuk opini masyarakat sekaligus menekan DPR tersebut terbentuk efektif.

Jurnalis: Rendy/Abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait