Putusan MK Kedua Paslon “IKHLAS” di Disahkan, Sangkala : Saatnya Bersatu Membangun Bupolo

  • Whatsapp

NAMLEA,- Senin (05/05/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Buru untuk kedua kalinya dan menguatkan kemenangan pasangan Ikram Umasugi – Sudarmo (IKHLAS), sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru terpilih periode 2025–2030.

Putusan ini menjadi penegasan sahih atas kehendak rakyat Kabupaten Buru yang disampaikan melalui proses demokrasi langsung. Pasangan IKHLAS didukung oleh koalisi partai politik: PKS, PKB, PAN, dan PSI, serta memperoleh suara terbanyak dalam pemungutan suara maupun dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) yang dilakukan di beberapa TPS, sebagaimana diinstruksikan oleh MK pada tahapan sebelumnya.

Ketua DPW PKS Maluku, Abdul Asis Sangkala, menyampaikan pernyataan sikap atas putusan final MK tersebut:

“Kami menyambut gembira keputusan ini dan berharap semua pihak dapat menerima Keputusan MK ini, dengan harapan di bawah kepemimpinan baru Kabupaten Buru makin maju, adil, dan sejahtera,” ungkap Sangkala, dalam rilisnya yang diterima media ini, Selasa (06/0/2025).

Sebutnya, putusan ini menandai babak baru bagi Kabupaten Buru. Seluruh elemen masyarakat, tanpa memandang pilihan politik sebelumnya, diharapkan dapat kembali bersatu, bergandengan tangan untuk membangun Kabupaten Buru atau yang dikenal dengan julukan Bumi Bupolo.

Wakil Ketua DPRD Maluku ini juga menegaskan, pasangan terpilih berkomitmen untuk merangkul semua pihak dan memastikan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, serta berbasis potensi lokal.
“Ini bukan tentang kemenangan satu kelompok, tapi kemenangan seluruh rakyat Buru. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menatap ke depan dan bersama-sama membangun daerah yang kita cintai ini,” ujarnya.

Dijelaskan lebih lanjut, kemenangan IKHLAS yang telah melewati dua kali verifikasi yudisial di Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa proses demokrasi telah dijalankan dengan akuntabilitas dan ketat sesuai hukum. Hal ini menjadi pijakan kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan melayani rakyat secara optimal.

” Dengan ditetapkannya keputusan ini, tahapan selanjutnya adalah penetapan resmi oleh KPU Kabupaten Buru dan pelantikan pasangan terpilih oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Pemerintah daerah yang baru diharapkan segera menyusun program strategis pembangunan lima tahun ke depan, dengan prioritas pada pemerataan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta pengembangan ekonomi lokal,” tutupnya. (ulin)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait