SORONG, Berita lima.com – Terkait dengan objek seketa bangunan milik Dinas PU Kota Sorong yang berada di Sorpus jalan Jendral Ahmad Yani yang beberap waktu lalu telah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kota Sorong, Digugat oleh Pengugat atas nama Ibrahim Ajuan dan Sara Mailoa melalui kuasa hukumnya Jatir Yuda Marauw.SH dan Iriani.SH.MH dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Timotius Djemey.SH didampingi anggota Majelis hakim Dedy Sahusilawane.SH dan Donald F.Sopacua.SH, selasa kemarin.
Dalam gugatan tersebut pengungat dalam hal ini nama Ibrahim Ajuan cs mbersama dengan kuasa hukumnya mengugat tergugat satu Yaitu Pemerintah Kabupaten Sorong, DPRD Kabupaten Sorong dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sorong.
Jatir Yuda mejelaskan bahwa dalam objek sengketa tersebut yaitu tanah yang berada di jalan Ahmad Yani yang mana pada bagian sebelah utara berada dengan rumah sakit pertamina, disebelah timur berbatan dengan jalan udang, sedangkan dibagina jalan belakang berbatasan dengan oksigen.
Untuk itu, dengan agenda putusan tersebut lebih jelas Yuda mengatakan bahwa perjanjian yang menjadi bukti awal atau bukti utama yang diajukan sebagai bukti dalam mengungat pemerintah Kabupaten sorong telah dinyatakan terbukti secara Sah dan mengikat. Dan yang berikut tanah yang merupakan objek sengketa bahwa Sah menurut hukum adalah milik pengungat. Dan juga menghukum para pengungat untuk segera mengkosongkan lokasi tanah tersebut.
Terkait dengan kapan akan di eksekusi usai putusan tersebut, Yuda mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan kapan akan di eksekusi, Mengingat masih ada upaya ;lain yang akan ditempuh oleh tergugat melalui kuasa hukumnya Alexi Sasube.SH.
“ masih ada waktu empat belas hari lagi untuk mereka pikir-pikir, dan kalau memang mereka nyatakan banding berate kasus ini akan tetap berjalan terus. Tapi kalau misalnya tidak dan ingkrah ya sudah pasti kami akan ajukan dan segera eksekusi.(NB)