Putusan Soal RUU HIP Tergesa-gesa, PKS Kembali Suarakan TAP MPRS Tentang PKI

  • Whatsapp

JAKARTA, Beritalima.com– Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI kembali menyuarakan usulan memasukan Tap MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia ke dalam konsideran Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Panca Sila (RUU HIP) dalam rapat pembahasan dengan Pemerintah.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI bidang Pembangunan dan Perindustrian, Dr H Mulyanto M.Eng menilai, keputusan Rapat Paripurna, Selasa (12/5) yang mengesahkan RUU HIP ke tingkat pembahasan tergesa-gesa. “Keputusan Paripurna dilakukan menjelang waktu berbuka puasa dan tidak ada sessi penyampaian pandangan fraksi, sehingga tidak diketahui mana yang setuju dan yang menolak terhadap RUU inisiatif DPR itu,” ksta Mulyanto kepada Beritalima.com, Rabu (13/5).

Saat itu, ungkap anggota Komisi VII DPR RI tersebut pimpinan sidang hanya menanyakan persetujuan ke forum. Tapi forum tidak dapat menanggapi secara baik karena kondisi speaker dalam keadaan tidak aktif. “Jadi tidak begitu jelas dasar keputusan ini diambil,” ujar Mulyanto yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI ini.

Legislator Dapil III Provinsi Banten tersebut menambahkan, RUU yang akan dibahas seharusnya pimpinan sidang paripurna memberi kesempatan yang luas kepada anggota untuk menanggapi sehingga setiap pandangan bisa didengar dan dipertanggungjawabkan kepada rakyat. “Jika proses pengambilan keputusan paripurna dilakukan terus seperti ini, dikhawatirkan akan mencederai nilai-nilai demokrasi dan memunculkan ketidakpercayaan rakyat terhadap parlemen,” imbuh Mulyanto.

Terhadap materi RUU HIP, PKS menilai Tap MPRS No. 25/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia wajib dimasukan pada bagian konsideran atau ‘mengingat’. Hal ini sebagai penegasan bahwa bangsa Indonesia menjadikan Panca Sila sebagai ideologi negara dan menentang nilai-nilai komunisme.

Dijelaskan, TAP MPRS yang masih berlaku ini sangat penting dan relevan untuk terus digunakan untuk melindungi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia dari faham atau ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme di tengah percaturan politik regional maupun global dalam perang dagang dan politik antara state capitalism dan corporate capitalism.

RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI dengan pengusul Anggota Badan Legislasi DPR RI (Baleg), yang termasuk dalam RUU Prioritas 2020 dalam Prolegnas 2020-2024. RUU ini diharmonisasi dan dimantabkan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU HIP yang dibentuk Baleg DPR RI. RUU HIP telah selesai dibahas di tingkat Panja dan 22 April 2020 dibahas didalam Rapat Pleno Baleg DPR RI untuk selanjutnya disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI. (akhir)

beritalima.com

Pos terkait