PWI Gelar Temu Wartawan-Pengusaha, Ruang Dialog Satukan Misi Bangun Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, Beritalima.com|Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan menggelar Temu Wartawan dengan Pengusaha di Bakorwil Pamekasan, Senin (16/2/2026). Kegiatan itu merupakan rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) PWI ke-80.

Acara itu dihadiri puluhan pengusaha dari berbagai sektor usaha yang beroperasi di Pamekasan. Momentum itu menjadi ruang silaturahmi sekaligus dialog antara insan pers dan pelaku usaha.

Ketua PWI Pamekasan Hairul Anam dalam sambutannya menegaskan, PWI merupakan organisasi profesi, bukan organisasi politik. Artinya, dipastikan steril dari kepentingan politik praktis.

““PWI adalah Persatuan Wartawan Indonesia, bukan Partai Wartawan Indonesia. Kita sama-sama satu tujuan untuk membangun Pamekasan,” ujarnya.

Alumnus Pascasarjana UIN Madura itu juga menepis anggapan bahwa kegiatan ini berkaitan dengan rangkaian demonstrasi yang belakangan terjadi di Pamekasan dan dikaitkan dengan pengusaha. Menurutnya, konsep acara telah dimatangkan panitia sejak satu bulan sebelumnya.

“Konsep acara ini sudah dirancang jauh hari sebagai bentuk penghormatan kepada para pengusaha yang telah berkontribusi besar bagi kemajuan dan kesejahteraan Pamekasan,” tegasnya.

Dalam forum tersebut, turut mengemuka kegelisahan sejumlah pengusaha terkait keberadaan oknum yang mengatasnamakan wartawan dengan modus silaturahmi namun disertai dugaan intimidasi. Menanggapi hal itu, Anam menyatakan, profesi wartawan bersifat terbuka sehingga siapa pun dapat menjadi wartawan di era saat ini.

“Karena profesi ini terbuka, tantangannya adalah bagaimana masyarakat dapat membedakan wartawan yang profesional dan yang tidak,” katanya.

Di internal PWI, lanjutnya, seorang wartawan dinyatakan profesional apabila telah mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) atau lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sementara bagi yang belum mengikuti UKW, profesionalisme dapat dilihat dari karya dan perilakunya.

“Jika karyanya proporsional, mematuhi kode etik jurnalistik dan pedoman media siber, maka dapat dikategorikan profesional. Hanya saja secara de jure belum mengikuti UKW,” jelasnya.

Anam menambahkan, fungsi utama wartawan meliputi empat hal, di antaranya fungsi informatif dan edukatif. Wartawan, menurutnya, bertugas menyampaikan informasi secara tertulis maupun audiovisual serta memberikan edukasi kepada publik.

“Tidak ada ceritanya wartawan profesional bertanya secara provokatif. Disebut provokatif, jika pemberitaan tidak berimbang dan tidak melakukan cover both sides,” tukasnya.

Anam berharap, ke depan jalinan hubungan antara insan pers dan pelaku usaha semakin harmonis sekaligus memperkuat komitmen terhadap praktik jurnalistik yang profesional dan beretika.(AN-KR).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait