PWI Jatim: Pemborgolan Pemred Harian Duta Masyarakat, Berlebihan

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com| Aksi polisi melakukan tindakan pemborgolan terhadap Pemimpin Redaksi Harian Duta Masyarakat Surabaya, M Kayis, dinilai berlebihan.

Hal tersebut dilontarkan oleh Lutfi Hakim Wakil Ketua PWI Jatim, Lutfi Hakim. Apalagi, tindakan M Kayis hanya karena hanya sedang mempertahankan kantor dan kelengkapannya.

“Polisi dalam hal ini sangat keterlaluan. Pak Kayis (Pemred Harian Duta Masyarakat ) hanya mencoba mempertahankan kantornya agar aktivitas jurnalistik bisa tetap berlangsung, dan korannya bisa terbit,” kata Lutfi Hakim.

Harusnya, lanjut Lutfi, bisa dilakukan dengan komunikasi. Apalagi Koran Duta Masyarakat merupakan koran yang melekat dan punya sejarah panjang dengan kehidupan Nadliyin di Jawa Timur.

“Jangan sampai aksi polisi tersebut menimbulkan preseden buruk polisi dimata nadliyin,” tandasnya.

Hal senada juga dikatakan Akhmad Munir, mantan Ketua PWI Jatim. Ia juga menyayangkan tindakan aparat kepolisian terhadap M.Kayis yang diborgol kemudian dimasukkan mobil polisi dan dibawa ke Polsek Gayungsari.

Menurutnya, seharusnya polisi yang sudah mengklaim sebagai polisi profesional, bisa mengedepankan komunikasi dan tidak melakukan tindakan represif seperti pemborgolan.

“Polisi kan sudah menata diri sebagai institusi yang profesional. Harusnya paham situasi dan tidak mudah represif,” kata Munir.

Kantor Harian Duta Masyarakat yang menempati salah satu tempat di Gedung Astranawa, terkena imbas saat gedung tersebut dieksekusi oleh PN Surabaya. Akibatnya aktivitas jurnalistik terhenti dan tidak terbit sampai batas waktu yang tidak bisa ditentukan.

Harian Duta Masyarakat adalah koran yang menjadi sumber informasi dan edukasi bagi keluarga Nadliyin di Jawa Timur.

Untuk itu, PWI Jatim akan mengundang para pimpinan media guna membuat pernyataan sikap dan disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur. (Red).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *