JAKARTA, Beritalima.com | Organisasi Persatuan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) besutan wartawan senior HM. Jusuf Rizal luncurkan Program Perlindungan Hukum dan Advokasi (Perisai Hukum PWMOI) bagi para wartawan anggotanya. Program ini dibawah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum DPP PWMOI, HM. Rusdi, SH, MH
Kepada para wartawan Ketua Umum PWMOI, Jusuf Rizal didampingi Sekretaris Umum, Siruaya Utamawan di Jakarta, mengatakan, PWMOI sangat prihatin terhadap maraknya tindakan kekerasan, kriminalisasi hingga penghilangan nyawa para wartawan yang sedang melaksanakan tugas kewartawanan di lapangan yang marak diberbagai daerah
“PWMOI miris melihat itu. Karena itu, hal ini akan menjadi salah satu Pekerjaan Rumah PWMOI, bagaimana melindungi para wartawan, khususnya anggota PWMOI dari berbagai tindakan yang merugikan, melecehkan hingga tindak kekerasan dan kriminalisasi wartawan,” tegas Jusuf Rizal yang juga aktivis Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.
Dikatakan, program Perisai Hukum PWMOI ini merupakan program yang disusun oleh Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PWMOI, HM. Rusdi,SH,MH yang memiliki komitmen melindungi dan membela para wartawan yang dilecehkan, dirugikan maupun dikriminalisasi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wartawan di lapangan.
Menurut Rusdi, sesungguhnya pada wartawan sesuai UU Pers 40 Tahun 1999 di Pasal 18 Ayat 1 telah disebutkan secara tegas barangsiapa yang melakukan tindakan yang menghambat kerja wartawan dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (Dua) tahun atau denda paling paling banyak sebesar Rp. 500 juta.
“Namun melalui program Perisai Hukum bagi wartawan, implementasi UU Pers 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 akan PWMOI kawal, agar wartawan merasa aman dan terlindungi secara hukum. Sebab tidak jarang wartawan juga banyak yang tidak paham masalah-masalah hukum,” tegas Rusdi yang juga aktif di bantuan hukum organisasi Pemuda Pancasila itu.
Sebagai langkah teknis Sekretaris Umum PWMOI, Siruaya Utamawan meminta kepada pemilik media yang wartawannya dikriminalisasi ataupun para wartawan yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum-oknum tertentu di lapangan dapat meminta bantuan “Perisai Hukum PWMOI”.
“Silahkan kontak DPP PWMOI melalui nomor saya di WA +62 811-110-404 atau email : pwmoi.pusat@gmail.com untuk memperoleh bantuan. PWMOI sebagai wadah wartawan media online akan memberikan bantuan untuk menyelesaikannya,” tutur pria asal Lampung pemilik media online, suara tanggamus.com itu