“ Yang diharapkan seperti itu, semoga pengunaan dana desa di tahun 2016 ini, jangan lagi terjadi seperti tahun 2015. Semua itu perlu di evaluasi untuk menjadi lebih baik,” ujar Raad Rumfot Anggota DPRD Maluku dapil SBT kepada wartawan, Rabu (19/10/2016).
Menurutnya tahun 2015 terjadi kesalahan pengelolaan dana desa di SBT, dikarenakan pada saat itu belum ada petunjuk teknis (Juknis) dari kementrian desa, terkait pengelolaan dan bentuk pembuatan laporan yang sesuai. Selain itu ditambah dengan belum adanya tenaga pendampingan ADD , sehingga itu yang menyulitkan kepala desa mengalami kewalahan.
“Memang kendala mereka disitu, jadi kalau bisa di tahun ini, ada pendampingan dan petunjuk yang baik sehingga mempermuda setiap kepala desa dalam pengelolaan ADD, terutama dalam pembuatan laporan, yang harus sesuai dengan petunjuknya,” jelas Rumfot.
Ditambahkan, untuk tahun 2016, pencairan ADD di SBT mengalami keterlambatan. Pasalnya, dari 198 Desa di SBT, baru 50 desa yang sudah melakukan pencairan. Sementara yang tersisah dari itu, belum melakukan pencairan. Sehingga dengan keterlambatan itu natinya akan menghambat pada proses pembangunan desa.
“Sampai saat ini informasi yang diterima baru sekitar 50 desa yang sudah melakukan pencaira. Itu berarti baru 15 persen. Sementara yang sisahnya itu belum, jadi wajar pembangunan Desa di SBT tahun 2016 mengalami keterhambatan, karena pencairanya yang memang terlambat,” tukasnya
Lebih lanjut Anggota komisi C DPRD MaluKu itu, menerangkan adanya keterlambatan pencairan ADD yang hampir sebagian besar Desa di SBT tersebut, dikarenakan ada dugaan persoalan politik yang terjadi didaerah itu. Sehingga pemerintah setempat lebih mengutamakan kepala desa yang mendukung, pemerintah saat ini pada saat pemilihan kemarin. Sedangkan yang tidak mendukung diperlambat proses pencairanya.
“Kita bukan berfikir yang negatif thinking tapi sudah jelas seperti itu, karena desa yang cair, itu yang kepala desanya mendukung pemerintah saat ini pada saat pilkada SBT, itu yang didahulukan. Sementara yang tidak mendukung itu belum dilakukan pencairan,” ungkapnya.
Olehnya itu, upaya pencairan terhadap desa-desa yang belum melakukanya. Nantinya akan menunggu pergantian kepala desa oleh pemerintah setempat, baru bisa dilakukan. Padahal, berdasarkan aturan, desa-desa tersebut, sudah harus dilakukan pencairan, karena semuanya telah memiliki kesiapan administrasi sebagai syarat.
“Secara peribadi, Pemerintah Kabupaten jangan legowo. Dan saya kira tidak perlu lagi bertindak seperti itu, pemerintah harus melihat ini secara merata, sehingga tidak terkesan pencairan ADD sarat dengan politik. Politik itu biasa, jangan melakukan pergantian kepala desa yang akhirnya menciptakan petak-petakan dimasyarakat, ini kan tidak bagus. Dan nantinya akan berdampak terhadap keterlambatan pembangunan desa, itu yang kami tidak mau,” pungkasnya.(L.Mukaddar)