Rabu Depan, Kajari Sula terima Tahap II Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur dari Polisi

  • Whatsapp

ILustarasi
KEPULAUAN SULA,beritaLima,com||Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula akan menerima berkas perkara tahap dua sekaligus juga tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Pasipa dari Tim Penyidik Polres

Hal ini disampaikan Kepala Kasi Pidum, Bayu Kusumo Wijoyo melalui stafnya, Ainur Rofiq saat dikonfirmasi pesan Whats App..di..nomor +62 878- 5451- xxxx, Jum’at (3/11/23)

Menurut Ainur, pihaknya akan menerima berkas tahap II kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur atas nama korban inisial AS (14) dengan tersangka AR dari tim Penyidik Polres Kepulauan Sula pada Rabu 8 November 2023 nanti.

“Pihaknya menyebutkan, kasus kekerasan seksual maupun pencabulan dengan korban anak di bawah umur di Kabupaten Kepulauan Sula terus meningkat secara signifikan. Untuk itu, pihaknya meminta semua pihak terkait untuk bisa bekerja sama bergandengan tangan melakukan pencegahan terhadap penyakit sosial ini.

Atas perbuatan tersangka AR, JPU menerapkan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 tentang Undang-undang Perlindung Anak dengan ancaman pidana minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

“Bagaimana kita dapat melakukan langkah-langkah antisipatif mencegah jangan sampai kasus seperti ini terus meningkat, karena yang menjadi korban adalah anak-anak. Anak-anak adalah harapan dari pada bangsa dan negara ini,” pungkasnya. [dn]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait